ENEWSI BONE ▪︎ Kepolisian dari Polres Bone dikabarkan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Bajoe. Penangkapan tersebut dipantau anggota Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone wilayah timur pada Sabtu malam (18/2/2024).
“Iye betul, ada juga bandar, cuma untuk dokumentasinya tidak dipublikasikan untuk keperluan pengembangan pihak berwenang,” ungkap Mamat anggota Forbes Anti Narkoba wilayah timur.
“Insya Allah, Forbes akan kawal terus kasus tersebut,” tegas Mamat.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan menyebut bahwa pihaknya mengamankan terduga pengedar sabu berinisial AC alias H (21) saat berada dirumahnya di BTN Griya Bajoe, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 20.30 WITA.
“Terduga pelaku tertangkap tangan sedang memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak satu paket sabu sedang, satu unit HP Samsung warna hitam, uang tunai Rp10 juta rupiah hasil penjualan sabunya,” ungkap Andi Reza melalui keterangan tertulisnya, Ahad (18/2/2024).
Lebih lanjut disampaikannya, ditemukan juga barang bukti berupa satu batang sendok takar, satu buah tas kecil hitam, dan satu set alat hisap/bong.
“Dari keterangan terduga pelaku, Dia mendapat pasokan sabu dari bandar inisial F alias G dengan sistem tempel. Saat ini F alias G masih dalam penyelidikan,” papar Andi Reza.
Selain AC alias H, polisi juga mengamankan tiga orang dengan inisial D, I, dan P. Ketiganya berada di lokasi saat penangkapan berlangsung namun tidak ditemukan barang bukti pada ketiga orang tersebut.
“Sehingga D dan I akan dikirim ke BNK untuk rehabilitasi. Sementara P yang seorang perempuan dan masih di bawah umur akan menjalani diversi,” jelas Andi Reza.
Ditambahkannya, AC alias H saat ini ditahan di Mapolres Bone bersama dengan barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ia terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas Andi Reza.






