ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Ketua LBH Kenustra Bone, Andi Asrul Amri mengeluhkan penanganan perkara Arisan Online Bodong terkait laporan kliennya. Pasalnya, berkas perkara tersebut mandek selama 3 bulan di Kejaksaan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Sampai saat ini berkas perkara belum masuk tahap 2 padahal sudah 3 bulan lamanya dilimpahkan tahap 1 di Kejaksaan Negeri Bone. Informasi dari penyidik, katanya ada yang belum lengkap makanya dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi dengan kode P19,” ungkapnya, Ahad (28/8/2022).
Baca: https://enewsindonesia.com/diduga-penipuan-seorang-bandar-arisan-online-di-bone-dipolisikan/
Asrul menjelaskan, perkara Arisan Online Bodong ini bermula ketika 10 orang korban arisan bodong mendatangi kantor LBH kami karena merasa dirugikan setelah mengikuti Arisan Online Nia dan 3 korban telah kami dampingi melapor pada tanggal 24/01/2022, 27/01/2022 serta tanggal 07/03/2022.
Baca Juga: https://enewsindonesia.com/tersangka-penipuan-arisol-nia-mangkir-dari-panggilan-polisi-mengapa/
Atas laporan tersebut, owner Arisan Bodong tersebut Andi Nia ditetapkan tersangka pada hari senin 24/04/2022, namun sampai saat ini tanggal 28/08/2022 berkas perkara masih mandek di tahap 1 kejaksaan negeri watampone.
“Kok bisa sampai 3 bulan lamanya masih tahap 1, pihak kejaksaan ataupun kepolisan harus menjelaskan terkait lambatnya penanganan perkara tersebut,” ucap Asrul.
Baca: https://enewsindonesia.com/kasus-dugaan-penipuan-arisol-di-bone-memasuki-babak-baru/
Kalau seperti ini, Asrul melanjutkan, dia menduga ada yang melanggar ketentuan, yakni pasal 110 KUHAP tentang proses penyerahan dan kelengkapan berkas perkara antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
“Maka dari itu, nanti kami akan melakukan pengecekan terhadap proses perkara tersebut di kepolisian maupun kejaksaan,” sambungnya.
Dia berharap, baik polisi ataupun jaksa penuntut umum secepatnya memberikan kepastian hukum sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung bulan November 2020 bahwa P 19 hanya boleh sekali saja.
“Kami dari LBH Kenustra bone tetap konsisten mengawal dan mengawasi perkara ini sampai tuntas serta tidak segan-segan menyurat ke Jaksa Agung bila menemukan kejanggalan dalam proses pelimpahan berkasnya dikejaksaan Negeri Watampone,” tegasnya.






