Korban Laka Lantas di Bone Terkendala Klaim Jasa Raharja, Satlantas Beri Klarifikasi

Kasatlantas Polres Bone AKP Musmulyadi. (Dok. ENews)

ENEWS, BONE •• Seorang korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengaku mengalami kendala dalam mengurus klaim santunan Asuransi Jasa Raharja karena belum diterbitkannya Laporan Polisi (LP) oleh Satlantas Polres Bone.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (21/12/2025). Keluarga korban menyebut pihak kepolisian meminta kehadiran pihak lawan sebagai syarat penerbitan LP, padahal identitas pengendara lawan tidak diketahui.

Akibatnya, korban belum dapat mengajukan klaim santunan untuk biaya pengobatan.

Kasus ini menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi merugikan korban.

Sejumlah pihak menegaskan bahwa laporan masyarakat seharusnya tetap diterima, sementara proses penyelidikan menjadi kewenangan kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Bone AKP Musmulyadi memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan pihaknya tidak mempersulit penerbitan LP dan menyebut persoalan ini terjadi akibat miskomunikasi.

“Pihak keluarga korban sudah kami beri penjelasan. Personel saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas lawan dan kendaraannya,” ujar AKP Musmulyadi, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan, laporan kecelakaan tersebut terlambat disampaikan dan sebelumnya sempat terjadi perdamaian antar pihak, sehingga pengumpulan data menjadi terkendala.

Menurutnya, penerbitan LP harus didukung data lengkap agar klaim Jasa Raharja tidak ditolak.

AKP Musmulyadi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian kecelakaan lalu lintas tanpa menunda waktu.

“Laporan cepat sangat penting untuk memudahkan penyelidikan, kepastian hukum, dan percepatan klaim asuransi,” tegasnya. (Red)





Tinggalkan Balasan