Komisi IV DPRD Sulbar Bersama Mitra Kerja Gelar Rapat Penyusunan RPJMD 2025-2030

Foto: Komisi IV DPRD Sulbar menggelar Rapat Kerja bersama mitra kerja OPD bahas RPJMD Sulbar 2025-2030. Dok. Ist

ENEWS MAMUJU — Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat kerja bersama mitra kerja organisasi perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulbar di Ruangan Komisi IV DPRD Sulbar, Selasa (3/6/2025).

Agenda rapat tersebut membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulbar Tahun 2025–2030.



banner 728x250

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim, dan dihadiri oleh beberapa anggota Komisi IV.

Rapat ini turut dihadiri Sekretaris Bapperida Sulbar Muhammad Darwis Damir, yang mewakili Kepala Badan. Serta beberapa OPD lainnya seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar, Dinas Perpustakaan, dan Kearsipan Sulbar, serta RSUD Sulbar.

Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim, dalam arahannya menekankan pentingnya penyusunan RPJMD yang cermat dan komprehensif.

Politisi NasDem Sulbar itu menegaskan bahwa RPJMD harus disusun dengan penuh ketelitian, dicermati secara mendalam, dan dilakukan pendalaman secara detail.

“Ini penting dilakukan agar arah pembangunan lima tahun ke depan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Sulbar,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Bapperida Sulbar, Darwis Damir mengatakan, Setiap OPD memaparkan indikator kinerja utama untuk disesuaikan dengan dokumen RPJMD lima tahun kedepan.

“Kami memastikan bahwa target-target dalam RPJMD ini telah dihitung secara rasional berdasarkan data baseline dan janji politik gubernur yang dituangkan dalam program-program kegiatan,” ujarnya.

Darwis juga menekankan pentingnya kehadiran langsung pimpinan OPD dalam rapat pembahasan untuk menyelaraskan visi misi Gubernur Sulbar lima tahun yang akan datang.

“Ini soal masa depan Sulbar lima tahun ke depan. Karena itu, tidak boleh ada visi-misi tersendiri dari OPD. Visi-misi yang digunakan adalah milik Gubernur dan Wakil Gubernur, dan OPD bertugas mengeksekusi melalui indikator kinerja utama mereka masing-masing,” tegasnya. (*)





banner 728x250