ENews, Majene •• Polemik seputar keberadaan Rumah Makan (RM) Tipalayo di Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, terus berlanjut.
Sorotan publik terhadap bangunan yang berdiri di atas pesisir laut itu kini mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, khususnya Komisi II yang membidangi urusan ekonomi pembangunan.
Ketua Komisi II DPRD Majene, Napirman menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan kunjungan lapangan ke lokasi RM Tipalayo, untuk meninjau langsung keberadaan bangunan tersebut yang dinilai berada di area yang rawan konflik tata ruang dan perizinan.
“Kami di Komisi II DPRD Majene telah menjadwalkan untuk meninjau langsung bangunan Rumah Makan Tipalayo. Kami akan melihat langsung kondisi fisik bangunannya yang diduga berdiri di atas wilayah pesisir laut,” ujar Napirman kepada awak media, Selasa (5/8/2025).
Dalam agenda kunjungan tersebut, Komisi II DPRD Majene juga akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene untuk memastikan legalitas dokumen pertanahan dari lahan yang menjadi lokasi bangunan rumah makan tersebut.
“Karena ini menyangkut legalitas lahan, kami melibatkan BPN Majene untuk mengecek keabsahan sertifikat yang katanya dimiliki oleh pemilik rumah makan. Jika benar ada sertifikat, kita ingin tahu dasar penerbitannya seperti apa, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak,” tegas Napirman.
Keberadaan RM Tipalayo sebelumnya memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas bangunan yang berada sangat dekat dengan garis sempadan pantai dan diduga melanggar tata ruang pesisir. Selain itu, sebagian masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan oleh aktivitas usaha kuliner yang berada di wilayah sempadan laut tersebut.
Menurut pengakuan warga sekitar, lokasi bangunan tersebut sebelumnya merupakan ruang terbuka alami yang biasa digunakan masyarakat sebagai tempat bersantai dan akses ke laut. Namun kini, sebagian area tersebut sudah ditutupi bangunan permanen.
“Seharusnya pemerintah daerah menertibkan semua bangunan yang melanggar garis sempadan pantai. Ini bukan hanya soal keindahan, tapi soal aturan dan keberlanjutan lingkungan,” ujar salah satu warga Sirindu yang enggan disebutkan namanya kepada ENews Indonesia beberapa waktu lalu.
Diketahui, regulasi terkait Pesisir dan Pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disebutkan bahwa semua pembangunan di wilayah pesisir harus memperhatikan garis sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2019 ditegaskan bahwa tanah negara yang berada di kawasan sempadan pantai tidak dapat diberikan hak milik atau diterbitkan sertifikat hak atas tanah, kecuali jika telah ditetapkan perubahan fungsinya dalam dokumen tata ruang wilayah yang sah.






