ENEWS BONE •• Kasus rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang terjadi beberapa waktu lalu terkesan jalan di tempat. Diketahui, akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia dengan luka berat di bagian alat vital.
Ketua LPBHNU Bone sekaligus Dosen Stain Watampone, Irfan Amir menyampaikan terkait kasus rudapkasa di Cenrana itu, APH tentunya harus berlaku sama dan patuh terhadap undang-undang.
“Dimana kasus ini melibatkan korban dan pelaku yang saat ini tengah diproses merupakan semua anak di bawah umur. Ketentuan aturan undang-undangnya No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tentunya APH harus progresif mengungkap kasus ini,” imbuhnya melalui pesan tertulis, Selasa (14/3/2023).
Dikatakan, melihat fakta-fakta di lapangan maupun bukti visum dan keterangan saksi-saksi yang telah dimiliki polisi menunjukkan korban mengalami tindakan kekerasan yang sangat memungkinkan itu dilakukan lebih dari satu orang pelakunya.
“Sementara saat ini polisi masih menetapkan satu tersangka saja, jangan sampai kasus ini berlarut tidak menemukan para pelakunya.
Dengan viralnya kasus ini di media, tentunya citra penegak hukum di Bone dipertaruhkan,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, dari kasus ini juga masyarakat menaruh harapan besar agar aparat kepolisian dapat menciptakan rasa aman sehingga kasus yang mengancam perempuan dan anak tidak terulang lagi. (Mr. Lee)






