ENEWSINDONESIA.COM, GOWA – PT Limbung Limbah Perkasa (LLP), menandatangani Kesepakatan Bersama Proyek Pengolahan Sampah Terpadu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Gowa, Senin (8/5/2023).
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan hadir mewakili Pemkab Gowa,
sedangkan LLP sendiri diwakili oleh Muhammad Saleh selaku Direktur Utama.
Turut hadir juga Saut Marpaung selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) selaku Asosiasi yang menaungi PT LLP.
PT LLP sendiri memimpin konsorsium yang terdiri dari gabungan beberapa perusahaan yang telah memiliki pengalaman dan rekam jejak di bidang pengolahan sampah.
Ketua APSI, Saut Marpaung menerangkan, Sweepsmart B.V dari Belanda akan memimpin pengolahan sampah ini di bidang teknologi.
“Sementara PT Milion Limbah Indonesia selaku induk usaha dari PT LLP akan menggunakan pengalamannya di bidang daur ulang sampah plastik untuk memulihkan sampah plastik yang diperoleh,” ujarnya.
Levih lanjut Saut menyampaikan, fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu ini sendiri bertajuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berbasiskan Total Value Recovery (TPST-TVR). TPST-TVR ini nantinya akan mengolah Mixed Solid Waste (MSW) yang masuk ke TPA Pabengtengan Bajeng, Kabupaten
Gowa.
“Alih – alih langsung memenuhi TPA, MSW tersebut akan diolah menjadi berbagai bahan daur ulang, kompos hingga menjadi Refuse Derived Fuel (RDF),” katanya.
Saut menambahkan, RDF ini kemudian dapat digunakan sebagai bahan bakar terbarukan pengganti Batu Bara.
“TPST-TVR ini didesain untuk dapat menerima 275 ton MSW per hari dan memulihkan hingga 70 persen sehingga hanya menyisakan kurang dari 30 persen sampah yang kembali ke TPA,” tuturnya.
Oleh karena itu, Saut berharap dengan adanya TPST-TVR ini dapat mendukung semangat Kabupaten Gowa untuk memiliki rangkaian pengolahan sampah yang tuntas dan berkelanjutan. (*)






