Kepala Inspektorat Polman Diduga Langgar Aturan Disiplin ASN, Panggil Kades Diluar Hari Kerja

ENEWSINDONESIA.COM, POLMAN — Pemuda masyarakat Kecamatan Tubbi Taramanu (Tutar) inisial AB yang tak ingin disebutkan namanya, sesalkan Kepala Inspektorat Polewali Mandar, Syaifuddin Bandru, S.H karena melakukan pemanggilan Kepala Desa Besoangin Utara, diluar jam kerja.

Pemanggilan itu, sebagaimana yang diberitakan media Sulbar Pos, bahwa Kepala Desa Besoangin Utara Baharuddin Tamoe dipanggil kepala inspektorat, Syaifuddin Bandru menghadap kerumahnya, Minggu malam (2/5/2021).



“Kami sesalkan dan pertanyakan kenapa pemanggilan itu dilakukan dirumah pada saat diluar jam kantor apa lagi itu hari libur, kenapa tidak di panggil menghadap di kantor saat hari kerja. Meskipun langkah yang diambil kepala inspektorat untuk memanggil kepala desa yang bersalah sudah bagus tapi waktunya kurang tepat,” ungkapnya kepada Enewsindonesia.com, Selasa (4/5/2021).

Inisial AB itu menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 Pasal 3 angka 11 terkait aturan Disiplin PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban yaitu “Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” setiap PNS, wajib datang, melaksanakan tugas dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.

“Itu sudah dijelaskan dalam peraturan pemerintah, saya menilai bahwa apa yang dilakukan Kepala Inspektorat Polman diduga melanggar peraturan disiplin ASN, karena melakukan pelayanan diluar jam kerja,” jelas pemuda Tutar itu.

Dari aspek regulasi yang diatur dalam PP 53/2010 Pasal 5, PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atau Pasal 4 maka akan dijatuhi hukuman disiplin kewajiban PNS dan larangan PNS. Dan bisa jadi akan dijatuhi Pasal 7 terkait hukuman disiplin yaitu, hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan atau tulisan, hukuman sedang bisa dilakukan dengan penurunan pangkat, dan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian.

“Kami meminta kepada Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar agar memberikan teguran kepada bawahannya yang melanggar aturan PNS, jangan hanya slogan Polman jago yang di umbar kemasyarakat tapi disiplin ASN harus ditegakkan sesuai aturan,” pungkasnya.

Sebelum berita ini terbit enewsindonesia.com mencoba mengkonfirmasi pihak Inspektorat Polewali Mandar, namun belum mendapatkan tanggapan sampai berita ini diterbitkan. | HW.

banner 728x250

banner 728x250

     
Penulis: HWEditor: Admin Enews

Tinggalkan Balasan