Bone  

Kenaikan Pajak PBB-P2 di Bone Cekik Rakyat: Lobi Kementerian Cuma Isapan Jempol

Foto: Sekretaris Jenderal Aliansi Pemuda Bersatu, Riyank Dicky Angreza. (ENews)

ENews, Bone •• Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone memastikan adanya penyesuaian nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025 dibanding tahun sebelumnya.

“Kenaikan tersebut bersumber dari objek pajak tertentu yang mengalami perkembangan nilai jual objek pajaknya jauh dari nilai pasar atau nilai ekonomi,” kata Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informasi (Kominfo) dan Persandian Kabupaten Bone, Anwar, Ahad 10 Agustus 2025.

banner 728x250

Anwar menjelaskan, berdasarkan data informasi dari Kepala Bapenda, Angkasa, nilai SPPT PBB-P2 mengalami kenaikan 65 persen yaitu nilai 2024 Rp30 miliar di 2025 menjadi Rp50 miliar.

Kenaikan nilai PBB-P2 senilai 65 persen, kata Anwar, tidaklah secara menyeluruh terhadap semua objek pajak Kabupaten Bone.

Bahkan, Lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Bone membua PBB-P2 Tahun 2025 naik hingga 300 persen.

Kenaikan NJOP secara drastis tahun ini membuat tagihan PBB-P2 di Kabupaten Bone melambung tinggi. Sejumlah warga mengaku kaget saat menerima SPPT 2025 yang nominalnya jauh di atas tahun lalu.

Salah seorang netizen di grup Info Kejadian Bone mengumumkan agar pemerintah desa untuk mendatangi warga wajib pajak.

“Info buat pak kepala dusun..!
tolong rincian rente diantar ke rumah si wajib pajak masing-masing karena kalau ke kantor desa/lurah banyak kasian yang kacele karena tidak cukup ki uangnya untuk bayar pajak, efek kenaikan Malleppo,” tulisnya, Senin (11/8/2025).

Menanggapi hal itu, sejumlah kelompok masyarakat menolak keras terkait kenaikan pajak tersebut. Aliansi Pemuda Bersatu menilai kebijakan ini bukan hanya keliru secara waktu, tapi juga mengabaikan realitas sulit yang sedang dihadapi warga.

Sekretaris Jenderal Aliansi Pemuda Bersatu, Riyank Dicky Angreza, menyebut langkah Pemkab Bone tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat.

“Pemerintah Bone yang dikenal banyak koneksi di pusat untuk menstabilkan keuangan, toh pada kenyataanya kembali pajaki warga, padahal dari awal kita disuguhi dengan berseleweran berita, Pemkab Bone ke intansi-instansi kementerian melobi dana DAK dan DAU serta hibah. Ternyata itu hanya isapan jempol,” kata Riyank, Senin (11/8/2025).

“Kalau memang pemerintah ingin menaikkan pajak, harusnya dilakukan secara bertahap, bukan mendadak melonjak ekstrem seperti ini. Ini sama saja menekan rakyat yang sudah tertekan. Kebijakan ini jelas membebani dan tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Riyank juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya Pasal 3 dan Pasal 6, asas keadilan menjadi prinsip utama. Kenaikan pajak di atas 50% dinilainya melanggar.

“Dalam jangka pendek, pemerintah bisa mendapat tambahan pemasukan. Tapi kalau kenaikan terlalu tinggi, justru basis pajak bisa menyusut karena aktivitas ekonomi melemah,” jelasnya.

“Dan juga beban biaya meningkat tajam, daya beli masyarakat menurun, bahkan dapat menyebabkan inflasi,” tandasnya.

(Try Ardianyah/Zera Syarnia)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan