ENEWS  

Kemendagri Pastikan Bone dan Daerah Lainnya Cabut Kenaikan PBB-P2

Foto: Aksi unjuk rasa menolak kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Bone pada 19 Agustus 2025. (Dok. ENews)

ENEWS, JAKARTA •• Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan memastikan kepala daerah telah menunda dan mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah kabupaten-kota di seluruh Indonesia.

Hal ini dilakukan menyusul gejolak warga Kabupaten Pati dan Bone yang menolak kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Pati menaikkan PBB hingga 250%.



Maurits menegaskan, jika PBB memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah, mesti diberikan pengurangan.

Bahkan, jika kenaikan dilakukan secara masif, kebijakan dapat langsung ditunda bahkan dicabut oleh Pemda terkait.

“Setelah kami koordinasi dan cek di beberapa daerah sudah banyak yang menunda, bahkan mencabut Perkada-nya. Termasuk Bone, kemarin kita sudah juga berkoordinasi, sudah mencabut. Dan beberapa di daerah lain, Jombang juga saya kira sudah dan beberapa daerah lain,” kata Maurits dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan kenaikan PBB tidak masuk dalam lingkup pengaturan pihaknya.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga telah meminta untuk melakukan pemetaan ulang kenaikan PBB di daerah.

“Berdasarkan surat edaran Pak Menteri juga sebetulnya mengulangi apa yang kami sampaikan ke daerah, pertama di lakukan pemetaan terkait dengan kemampuan daerah untuk melakukan pembayaran dalam hal penyesuaian. Kemudian yang kedua juga sosialisasi yang maksimal, yang menyentuh semua stakeholders,” imbuhnya.

Diketahui, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan salah satu komponen yang masuk dalam penjumlahan besaran kenaikan PBB.

Nilai dari pada PBB-P2 itu adalah, tarif dikali dengan NJOP dikurangi dengan NJOP Tidak Kena Pajak. Dan NJOPTK itu adalah paling rendah Rp 10 juta.

“Ini yang sebenarnya pengaturannya dalam rangka menghitung nilai PBB-P2 itu, sehingga kalau daerah tentunya nanti menetapkan, katakanlah 2011 belum dilakukan penyesuaian, maka jangan sekaligus langsung dibuat kenaikannya sampai seperti 2025, jadi kenaikannya jadi 14 tahun. Sehingga memang kelihatan jadi 300%,” tandas Maurits dalam pertemuan tersebut.

Sebelumnya, sejumlah daerah seperti Kabupaten Pati dan Kabupaten Bone menggelar aksi besar-besaran terkain kenaikan PBB-P2. Menurut pengunjuk rasa, hal itu sangat membebani masyarakat.

Jurnalis: Abdul Gafur





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan