ENEWS WAJO •• Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) untuk yang keempat kalinya pada tahun 2024 di Kejari Wajo, Kamis (19/12/2024).
BB yang dimusnahkan mulai dari kasus narkoba, penganiayaan dan perjudian,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, Andi Usama Harun SH MH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan kejaksaan.
“Barang bukti yang terah inkracht khususnya barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, agar sesegera mungkin dimusnahkan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan,” ucap Kajari Wajo.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Wajo Ready Mart Handry Royani SH menjelaskan, BB tersebut merupakan BB dari dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht.
Antara lain perkara narkotika 10 perkara dengan BB sabu 30,601 gram, persetubuhan 2 perkara, pencurian 3 perkara, pembunuhan 3 perkara, penggelapan 1 perkara, penipuan 1 perkara, penganiayaan 2 perkara, dan perjudian 2 perkara.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari sejumlah barang bukti dalam berbagai perkara yang telah inkracht dan Alhamdulillah bisa berjalan dengan lancar,” ujar kasi BB.
Jurnalis: A. M Ikbal






