Kejari Wajo Kembali Musnahkan BB Tindak Pidana Umum

ENEWS WAJO •• Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali musnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) untuk yang ketuga kalinya di tahun 2024 ini, Kamis (26/9/2024).

Pemusnahan BB dari Tindak Pidana Umum yang dinyatakan inkrah untuk periode bulan Juni 2024 hingga September 2024 itu bertempat di Kantor Kejari Wajo.



“Yang dilaksanakan hari ini merupakan kegiatan rutin di kejaksaan, dan kegiatan ini merupakan kegiatan ketiga kalinya yang dilaksanakan pada tahun 2024,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo Andi Usama Harun, SH, MH.

Sementara, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Wajo Ready Mart Handry Royani, SH memaparkan bahwa BB yang akan dimusnahkan merupakan BB dari 29 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah, antara lain: perkara narkotika 22 perkara dengan total BB narkotika 68,1158 gram, pembakaran 1 perkara, persetubuhan terhadap anak 1 perkara, penipuan 2 perkara, pengrusakan 2 perkara, dan penganiayaan 1 perkara.

Alhamdulillah kegiatan terlaksana dengan lancar pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah inkrah tersebut dan Kejari Wajo akan terus melakukan penegakam hukum di wilayah hukum Kabupaten Wajo,” tegasnya. (Andi M Ikbal)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan