ENews, Bone •• Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulawesi selatan kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) di halaman Kejari Bone, Rabu (26/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, A Jazuli menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini untuk mencegah perbuatan melawan hukum lain akibat menumpuknya barang bukti tersebut.
Jazuli membeberkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 58 perkara terdiri dari 49 perkara narkotika dan 9 perkara lainnya.
“Hal ini menjadi program rutin kami setiap tahunnya. Tentunya, barang bukti yang dimusnahkan, yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun ENews Indonesia, barang bukti narkoba/sabu yang dimusnahkan sebanyak 219.3558 gram.
Barang bukti terberat dari 100.5878 gram barang bukti sabu dari terpidana Rostan dan terkecil yaitu 0,027 gram milik terpidana Ryan Firdaus dan Andi Agus Gunawan.
Sementara, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan yakni, 6 buah telepon genggam, 5 buah senjata tajam, sejuamlah pakaian, dan barang bukti lainnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut personel dari Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone. (Red)






