Kejari Bantaeng Banding Putusan Lepas Kasus Dana Desa Pattallassang

Kantor Kejari Bantaeng.

ENEWS, BANTAENG ••》Putusan lepas (onslag van recht vervolging) terhadap terdakwa AZ dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, memantik sorotan publik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Ahmad Dwi Putra, menegaskan bahwa informasi yang menyebut terdakwa divonis bebas tidak benar.



Menurutnya, majelis hakim justru menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun dianggap bukan tindak pidana melainkan persoalan administrasi pemerintahan desa.

“Ini bukan putusan bebas, tetapi putusan lepas. Artinya, unsur perbuatan yang didakwakan dinilai terjadi, namun majelis hakim berpendapat perbuatan tersebut bukan tindak pidana korupsi,” ujar Ahmad Dwi Putra, Senin (11/5).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa A. Zaenal S.Pd terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Hakim juga memerintahkan pengembalian dana DD tahap pertama tahun anggaran 2025 sebesar Rp100.090.405 dan ADD sebesar Rp29.545.000 ke Rekening Kas Desa Pattallassang.

Selain itu, bendahara desa diperintahkan mengembalikan uang pribadi terdakwa senilai Rp47.301.296 yang sebelumnya berada di rekening kas desa.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menempuh upaya hukum banding setelah sebelumnya menyatakan pikir-pikir usai sidang pembacaan putusan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi terdapat perbedaan perspektif yang sangat substantif menurut JPU. Karena itu kami mengambil langkah banding dan akan menyusun memori banding setelah menerima salinan lengkap putusan,” tegas Kasi Intel.

Sebelumnya, JPU mendakwa AZ dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor. Dalam tuntutannya, jaksa meminta terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp635.852.003.

Namun putusan majelis hakim justru memunculkan polemik baru. Di satu sisi, putusan lepas dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap kesalahan administratif yang dipaksakan masuk ranah pidana.

Di sisi lain, banyak pihak khawatir putusan tersebut menjadi celah yang dapat melemahkan penindakan korupsi dana desa.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana desa merupakan program strategis pemerintah pusat yang ditujukan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Penyimpangan anggaran desa dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara.

Dengan langkah banding yang ditempuh Kejari Bantaeng, perkara ini dipastikan belum berakhir dan masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. (Ismail L)





Tinggalkan Balasan