Pemilu  

Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Camat Dua Boccoe Dilimpahkan ke Kejari Bone

Foto: Amirat Amir (pdh coklat) saat ditangani pihak JPU Kejari Bone. (Sumber foto: Kejari Bone)

ENEWS PEMILU •• Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima penyerahan satu
orang tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada atas nama Amirat Amir (56) yang merupakan Camat Dua Boccoe, Kabupaten Bone pada Selasa (26/11/2024).

Hal tersebut merupakan tindak
lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU
melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.



Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad mengungkapkan, selain penyerahan tanggungjawab tersangka dari penyidik ke penuntut umum dilakukan pula penyerahan barang bukti.

“Berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video Camat Dua Boccoe itu memberi sambutan durasi 3 menit 2 detik beserta beberapa surat dan dokumen dari SIASN
(Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) mengenai Profil ASN,” kata Andi Hairil melalui pesan resmi tertulisnya yang diterima redaksi Enews Indonesia, Selasa (26/11).

Hairil menambahkan, terhadap tersangka disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6 juta.

“Terhadap tersangka Amirat Amir tidak dilakukan penahanan oleh JPU
dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan
sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” kata Hairil.

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan serta administrasi
lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Watampone untuk segera disidangkan.

“Mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas. Dimana JPU yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara tersebut akan menangani
perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, Amirat Amir yang merupakan Camat Dua Boccoe dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah saru paslon saat mengikuti kegiatan pesta rakyat bersama dengan calon bupati Bone, Andi Asman Sulaiman.

Kegiatan tersebut diduga dilakukan di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone pada Ahad (20/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita lalu. (Lee)





Tinggalkan Balasan