ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Seorang pemuda berinisial MS (28) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan Narkotika. MS diamankan di Desa Pitumpidangnge, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (2/6/2022).
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah menjelaskan, MS meruoakan seorang petani yang beralamat di Desa Pitumpidangnge tertangkap tangan memiliki dan menyediakan Narkoba jenis Sabu.
“Pada saat penangkapan, pelaku mengakui bahwa sabu miliknya disimpan di dalam kamar. Tim kami pun menggeledah kamar pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti,” ungkap Ardiansyah.
Ardiansyah menambahkan, beberapa barang bukti tersebut yakni:
– 1 ( satu) sachet keristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening diduga sabu,
– 1 ( satu) sachet keristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip / bening diduga sabu,
– 1 (satu) buah dompet warna merah.
– 1(satu) buah korek api gas,
– 1 (satu) buah sumbu kompor,
– 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet platik,
– 1 (satu) unit handphone merek Realmi warna hitam.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1), UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman,” pungkas Ardiansyah.
Sekedar informasi, Pasal 112 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.
Pasal 114 UU Narkotika mengatur ketentuan akan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan/memberikan narkotika.
Pasal 112 UU Narkotika menerangkan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sementara itu, bagi mereka yang melakukan apa yang diterangkan dengan berat barang melebihi lima gram, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda maksimum sekitar Rp1,066 miliar.
Pasal 114 UU Narkotika menerangkan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Sementara itu, bagi mereka yang melakukan perbuatan yang diterangkan dengan berat barang melebihi lima gram atau 1 kilogram untuk tanaman yang setara dengan lima batang, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sekitar Rp13,333 miliar.






