ENews, Bone •• Kepala Desa Mattampawalie Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone, Abdul Makis digugat salah seorang warganya terkait lahan sepak bola yang selama ini dipakai oleh masyarakat setempat.
Mastang selaku penggugat mengklaim bahwa separuh lapangan sepak bola seluas 44,8 meter x 63,5 meter yang diperoleh dari kakeknya, sebelumnya dipinjam oleh pemerintah desa.
“Dipinjam oleh pemerintah desa pada tahun 1985 dan telah dikembalikan kepada pihak kami pada tahun 2022. Namun masih dipakai hingga saat ini oleh pemerintah desa yang baru,” ungkap kuasa hukum penggugat, Muh. Azhar Syam SHi, MH kepada ENews Indonesia, Sabtu (6/9/2025).
Azhar menjelaskan, bahwa kasus ini juga telah dibahas di rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPRD Bone.
Azhar juga memperlihatkan bukti kepemilikan setengah lapangan bola tersebut berupa Perjanjian tentang Penggunaan Tanah yang diterbitkan pada tahun 1985 yang ditandatangani oleh kades yang menjabat saat itu.
Ada pula Surat Penyerahan Kembali Tanah Lapangan Sepak Bola yang terbit pada tahun 2022, dan juga bukti Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah yang terbit pada Tahun 1975.
“Saat ini kasus tersebut telah berlangsung prosesnya di PN Watampone pada tahap mediasi. Kami menggugat Kades Mattampawalie dengan objek lapangan sepak bola atau mengganti kerugian sebesar Rp2 miliar,” kata Azhar.
“Klien kami siap berdamai bila pemerintah setempat ingin membayar ganti rugi sejumlah Rp1 miliar,” tandasnya. (Redaksi)






