ENEWS MAJENE •• Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Barat (Sulbar) menyampaikan sanggahan serius atas narasi yang dibangun oleh Gubernur Sulbar dalam menanggapi gejolak masyarakat terkait tambang.
“Kami menilai pendekatan Pemprov Sulbar dengan menjadikan perusahaan sawit dan tambang galian C sebagai tumpuan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencerminkan sikap pragmatis yang mengabaikan dampak sosial dan ekologis dari dua sektor tersebut,” terang Asnawi selaku Direktur Walhi Sulbar, Rabu (7/5/2025).
Asnawi menilai pernyataan Gubernur Sulbar Suhardi Duka yang menyebut pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha demi kesejahteraan rakyat Sulbar, patut dipertanyakan.
Menurutnya, justru sektor perkebunan sawit dan tambang galian C selama ini menjadi sumber konflik agraria, perampasan ruang hidup, dan kerusakan ekologis di berbagai wilayah di Sulbar.
“Kami mempertanyakan logika ‘kesejahteraan rakyat’ yang dibangun di atas praktik-praktik eksploitasi ruang dan sumber daya alam yang merusak,” tuturnya.
Ia menjelaskan, di berbagai wilayah seperti Pasangkayu, Mamuju, hingga Polewali Mandar, ekspansi perkebunan sawit telah menyebabkan hilangnya hutan rakyat, pencemaran sungai, serta konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dan perusahaan.
Begitu pula dengan tambang galian C yang banyak beroperasi tanpa kajian lingkungan memadai dan tanpa konsultasi dengan warga terdampak.
Ironisnya, pemerintah justru membuka peluang legitimasi terhadap praktik tersebut melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan, tanpa proses evaluasi atas dampak operasional mereka selama ini.
“Ini berpotensi melegalkan kerusakan yang telah terjadi dan membuka ruang impunitas terhadap pelanggaran yang telah dilaporkan masyarakat sipil,” katanya.
Lebih jauh ia menyampaikan, rencana menaikkan pendapatan dari pajak galian C hingga Rp12 miliar patut dikritisi.
Apakah angka ini sepadan dengan biaya sosial dan lingkungan yang ditanggung masyarakat? Berapa jumlah sungai yang tercemar akibat aktivitas tambang tak terkendali? Berapa luas lahan warga yang rusak akibat alat berat dan pengerukan tanah? Tidak ada kalkulasi ekologis yang transparan disampaikan dalam forum tersebut.
“Kami juga mencatat bahwa hingga saat ini masih banyak perusahaan tambang galian C yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau bahkan berizin tapi beroperasi di luar koordinat konsesi. Apakah Pemprov Sulbar memiliki keberanian untuk menindak perusahaan semacam ini? Atau justru mereka akan diberi ruang baru untuk bernegosiasi dalam meja musyawarah PAD?” Tanyanya.
Asnawi menegaskan, keberpihakan terhadap rakyat dan kelestarian lingkungan tidak bisa dinegosiasikan dengan dalih peningkatan PAD.
Dijelaskannya, pembangunan yang berkelanjutan tidak bisa dibangun dari dasar yang rapuh sepeeti pengabaian terhadap hak-hak masyarakat lokal, perampasan ruang hidup, dan perusakan lingkungan.
“Jika pemerintah serius ingin meningkatkan pendapatan daerah, seharusnya itu dilakukan dengan mendorong sektor-sektor ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan, seperti pertanian organik, ekowisata, dan perikanan rakyat bukan melalui eksploitasi besar-besaran oleh korporasi,” sarannya.
Berikut poin yang dituntut Walhi kepada Oemprov Sulbar;
1. Transparansi dan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan sawit dan tambang Galian C di Sulbar, termasuk status izin, pajak, dan dampak lingkungannya;
2. Penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin baru untuk perkebunan dan tambang, sampai ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal;
3. Keterlibatan masyarakat sipil dan organisasi lingkungan dalam setiap proses perumusan kebijakan daerah terkait sumber daya alam;
4. Penyusunan kebijakan PAD yang berbasis keadilan ekologis, bukan sekadar kalkulasi fiskal.
“Walhi Sulbar akan terus mengawal isu ini dan mendorong keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari kebijakan ini,” pungkasnya.
Jurnalis: Muhammad Jufri






