Hampir Setahun Menggantung, Penanganan Kasus Penipuan di Polres Polman Disorot

Foto: Gedung Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Penanganan kasus dugaan penipuan yang telah menetapkan tersangka menjadi sorotan karena belum berujung pada penahanan maupun pelimpahan perkara ke kejaksaan. (Istimewa).
Foto: Gedung Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Penanganan kasus dugaan penipuan yang telah menetapkan tersangka menjadi sorotan karena belum berujung pada penahanan maupun pelimpahan perkara ke kejaksaan. (Istimewa).

ENEWS, POLMAN ••》Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polres Polewali Mandar (Polman) menjadi sorotan setelah proses hukum yang berjalan hampir delapan bulan belum juga berujung pada pelimpahan perkara ke kejaksaan. Padahal, penyidik telah menetapkan seorang perempuan berinisial Hj M alias MD sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan Madang pada 21 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Namun, status perkara baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 9 Mei 2026, atau sekitar tujuh bulan setelah laporan diterima.



Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/95/V/RES.1.11/2026/Satreskrim/Polres Polman/Polda Sulbar, penyidik menetapkan Hj M sebagai tersangka. Meski demikian, hingga kini tersangka belum ditahan dan masih bebas beraktivitas. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya dari pihak pelapor.

Keluarga pelapor, Andi Kaco, mempertanyakan langkah penyidik yang belum melakukan penahanan meski status hukum tersangka telah ditetapkan.

“Tersangka sudah ditetapkan sejak Mei lalu, tetapi sampai sekarang belum ditahan. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian penanganan perkara,” kata Andi Kaco kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Andi Kaco, pada 17 Juni 2026 tersangka sempat hadir di Polres Polman dan dipertemukan dengan pelapor. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, tersangka menawarkan uang sebesar Rp25 juta agar laporan dicabut.

“Pelapor menolak tawaran itu dan tetap meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengklaim bahwa selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Karena itu, pihaknya menilai penyidik perlu memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan perkara tersebut.

Lambannya penanganan kasus ini mendorong pelapor mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polres Polman dan Propam Polda Sulawesi Barat.

Pengaduan itu ditujukan untuk meminta evaluasi terhadap penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Pihak pelapor mendesak agar penyidik segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan sehingga proses hukum dapat diuji di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Polman belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Enewsindonesia.com masih berupaya memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan, alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, serta progres pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, media ini akan memuat tanggapan pihak kepolisian apabila telah memberikan keterangan resmi. (Hasbi Waluyo)





Tinggalkan Balasan