Majene  

SK Kadaluwarsa Plt Disdikpora Majene Diduga Kongkalikong Bupati

Ilustrasi. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE ▪︎ Polemik jabatan Pelaksana Tugas (Plt)  Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaraga (Disdikpora) Kabupaten Majene yang sudah expired terus menjadi sorotan. Suardi yang mejabat Plt Disdikpora Majene hingga saat ini mengantongi SK kadaluwarsa.

Salah seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majene, Syamsudin menilai ada kongkalikong antara Bupati Majene dan Plt Disdikpora.



“Saya curiga dengan Bupati Majene, kenapa sampai saat ini Suardi tetap menjadi Plt Disdikpora dan bekerja serta bertugas seperti biasa? Ada apa? Salahkah kalau kita curiga dan menilai ada kongkalikong di antara mereka ataukah sebagai ungkapan balas jasa? Bagi saya tidak jadi masalah asalkan tidak ada aturan yang dilanggar,” tutur Syamsuddin kepada Enewsindonesia.com, Sabtu (23/3/2024).

Sayamsuddin menjelaskan, mengacu permenPanRB nomor 22 tahun 2021, pasal 59 (ayat 1), “Penugasan PLT ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan. (Ayat 2), “Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, PLT dapat diberikan perpanjangan paling banyak 1 kali perpanjangan.

Selanjutnya kata Syamsuddin, Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2019, poin 11, “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai PLT melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan”.

Kesimpulannya tegas Syamsuddin, masa jabatan PLT paling lama 6 bulan. Sekiranya pengangkatan PLT Majene, diangkat di awal bulan Mei 2023, maka masa jabatan yang bersangkutan atas perintah aturan tersebut harus berakhir di awal bulan November 2023.

“Tidak ada alasan hukum yang dipedomani Bupati Majene untuk tidak mengganti Suardi sebagai Plt Disdikpora,” tegasnya.

Lebih jauh Syamsuddin mempertanyakan, jenapa ada seorang bupati mengangkat seorang Plt Kadis Disdikpora yang tidak sesuai aturan?

“Begitu berani melawan aturan dan mempertanyakan fasilitas yang dipakai Suardi selama menjabat sebagai Plt, diantaranya, anggaran perjalanan dinas dan dana operasional sebagai Pj Kadisdikpora,” tuturnya.

Ditegaskannya, jika data benar bahwa sk yang dikantongi Suardi sebagai Plt Kadis Disdikpora benar telah kadaluwarsa, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa.

“Kami tidak main-main, segera kami dan rekan-rekan mahasiswa dari HMI majene akan menggelar aksi unjuk rasa dan menggeruduk kantor Bupati Majene dan kantor Disdikpora Majene meminta agar suardi dicopot jadi Plt Disdikpora,” tegas Suardi.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Majene Andi Amran secara terpisah menjelaskan, sampai saat ini bingung dengan keputusan Bupati Majene. Dia yakin bupati paham tentang pengangkatan dan penugasan seorang pelaksana tugas.

“Saya tidak paham dan sampai saat ini bingung karena saya yakin dan percaya bapak bupati bukan tidak tahu aturan. Tetapi kami ingin berbuat seperti apa kalau tidak ada perintah kami hanya bawahan, dari pihak komisi III DPRD Majene sudah menyampaikan melalui forum resmi, namun kami belum menerima perintah secara teknis,” jelasnya.

Jurnalis: Arfan Renaldi





Editor: Abdul Muhaimin