Dukung BNN, Pemuda Muslimin Indonesia Minta Vape Dilarang

Foto: Ketua PB Pemuda Muslimin Indonesia Masa Jihad 2025-20230, Muhammad Kasman. (*)

ENEWS, JAKARTA ••》Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan vape atau rokok elektrik setelah menemukan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) yang beredar di masyarakat.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan, temuan tersebut berdasarkan uji laboratorium terhadap ratusan sampel.



“BNN berharap pelarangan vape dapat diterapkan karena telah disalahgunakan sebagai media zat berbahaya seperti etomidate,” ujarnya dalam RDPU di Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).

Dari 341 sampel yang diuji, BNN menemukan 11 mengandung kanabinoid (ganja) dan satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta zat etomidate yang merupakan obat bius.

Menanggapi hal itu, Pemuda Muslimin Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pelarangan vape.

“Penyalahgunaan vape sebagai sarana menikmati narkotika akan merusak generasi muda jika tidak diatur tegas,” tegas Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhammad Kasman melalui keterang tertulisnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menilai, vape kini menjadi modus baru penyalahgunaan narkoba karena mudah dikamuflasekan. Karena itu, langkah BNN dinilai penting untuk mencegah dampak yang lebih luas.

Selain potensi penyalahgunaan narkotika, vape juga dinilai berbahaya bagi kesehatan.

Kandungan nikotin dan bahan kimia dalam liquid dapat memicu kecanduan, merusak paru-paru, serta meningkatkan risiko penyakit jantung.

“Tanpa narkoba pun, vape sudah berbahaya. Apalagi jika dijadikan media narkotika, ini harus dilawan bersama,” pungkas Kasman. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan