Dugaan Kredit Fiktif Intai Pengguna Dompet Digital di Wajo

Ketgam: Riwayat transaksi pembayaran kredit misterius di akun dompet digital milik warga Wajo yang mengaku menjadi korban dugaan pinjaman siluman dan pemotongan saldo otomatis.

ENEWS, WAJO ••》Seorang warga Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan mengaku menjadi korban dugaan “pinjaman siluman” setelah saldo akun dompet digital miliknya terpotong otomatis untuk pembayaran kredit yang tidak pernah dia ajukan.

Korban berinisial SP (53) mengaku baru menyadari adanya transaksi mencurigakan setelah saldo akun Dana miliknya terus berkurang selama dua bulan terakhir.



“Sudah dua bulan saldo Dana saya terpotong otomatis. Saya dibebankan bayar angsuran kredit pada mitra toko atau merchant dari Yesss Credit padahal saya tidak pernah ajukan pinjaman,” ujar SP kepada ENews Indonesia, Jumat (15/5/2026).

Merasa curiga, SP kemudian memeriksa riwayat transaksi dan menemukan sejumlah pembayaran angsuran kredit yang masuk ke salah satu kios campuran di Kelurahan Atakkae.

Berdasarkan data transaksi yang diperlihatkan korban, pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wita terdapat dua transaksi masing-masing sebesar Rp81.847 dan Rp16.569.

Kemudian pada 14 Mei 2026 pukul 10.07 Wita kembali muncul dua transaksi sebesar Rp81.199 dan Rp16.241.

“Transaksinya masuk di kios tersebut,” katanya.

Korban kemudian mendatangi kios yang tercatat dalam riwayat pembayaran untuk meminta klarifikasi. Namun pemilik kios mengaku tidak mengetahui transaksi yang dimaksud.

Merasa dirugikan, SP berencana melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan data pribadi atau transaksi ilegal yang menyebabkan dirinya dibebani cicilan pinjaman.

“Hal semacam ini perlu diatensi serius, saya akan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Kasus dugaan pinjaman online atau kredit digital tanpa persetujuan pengguna belakangan mulai marak terjadi.

Modus yang sering digunakan pelaku antara lain penyalahgunaan data pribadi, pencurian akses akun digital, hingga penggunaan identitas korban untuk pengajuan kredit di aplikasi pembiayaan.

Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa riwayat transaksi akun perbankan maupun dompet digital, tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun, serta segera mengganti kata sandi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Selain itu, korban dugaan transaksi ilegal juga disarankan segera melapor ke penyedia layanan aplikasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat kepolisian agar transaksi dapat ditelusuri dan mencegah kerugian lebih besar. (Andi Ikbal)





Tinggalkan Balasan