ENEWS, Wajo  

Gunakan Material Ilegal, Pembangunan Jaringan Irigasi DI Gilireng Wajo Disorot CCW

Foto: Ketua Celebes Corruption Watch, Akbar dengan latar lokasi proyek Pembangunan Jaringan Irigasi DI Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo. (Ikbal/ENews)

ENews, Wajo •• Pembangunan Jaringan Irigasi DI Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), disinyalir menggunakan material ilegal.

Proyek yang dikerjakan oleh PT. Karyabangun Sendyko diduga kuat menggunakan material berupa tanah urug berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin.

banner 728x250

Menurut Ketua Celebes Corruption Watch (CCW) Kabupaten Wajo, Akbar, penggunaan tanah ilegal pada suatu proyek merupakan perilaku menyimpang yang dapat mempengaruhi kualitas bangunan serta berpotensi merugikan negara.

“Penggunaan material ilegal tidak memiliki jaminan kualitas dan legalitas, sehingga berpotensi merugikan negara dan penerima manfaat,” ucap Akbar, kepada ENews Indonesia, Selasa (8/7/2025).

Akbar menilai, pihak pelaksana tidak mematuhi amanat Undang-Undang (UU) yang secara jelas mengatur tentang Jasa Kontruksi.

UU Jasa Kontruksi Nomor 2 Tahun 2017 mengatakan bahwa, “Setiap pekerjaan kontruksi harus menggunakan material yang didatangkan dari Quarry galian C yang memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) lengkap”.

Perusahaan pelaksana proyek strategis nasional yang menggunakan material tanah ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, serta sanksi administratif.

“Aturan jelas, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dikenakan sanksi pidana dapat berupa kurungan penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha,” urainya.

Selain itu, Pasal 480 KUHP mengatur tentang Penadahan, yaitu perbuatan membeli, menyewa, menukar, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil kejahatan.

“Jika material galian C ilegal digunakan dalam proyek, pihak yang menggunakan material tersebut dapat dianggap sebagai penadah dan dapat dipidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua CCW Wajo itu menegaskan, bahwa UU merupakan aturan main yang mengikat seluruh masyarakat dan menjadi dasar hukum dalam berbagai aspek kehidupan

”Negara kita ini, negara hukum. Ketika UU dilabrak, maka aparat penegak hukum harus bertindak. Artinya, bagi siapapun yang telah melanggar undang-undang, mestinya APH segera bertindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, H. Alamsyah, mengaku telah menurunkan satuan tugas (satgas) di area proyek tersebut.

“Berdasarkan pemantauan lapangan, timbunan tanah urug yang dipakai tidak memiliki izin,” sebut Alamsyah, Senin (7/7/2025) kemarin.

“Kesepakatan bahwa mulai saat ini, perusahaan tidak memakai lagi tanah timbunan yang tidak berizin, sambil mencari tanah timbunan yang berizin untuk digunakan,” sambungnya.

Diketahui, Poyek Pembangunan Jaringan Irigasi DI. Gilireng Kiri 1 Kabupaten Wajo, dikerjakan PT. Karyabangun Sendyko, dengan jumlah anggaran berdasarkan penawaran Rp25 Miliar dari pagu anggaran Rp32 Miliar.

Jurnalis: Andi M Ikbal





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan