ENEWS, BULUKUMBA ••》Polres Bulukumba mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat kasus penistaan agama yang sempat viral di media sosial. Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres Bulukumba, Kompol H. Syafaruddin, S.H, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi atensi khusus dan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus kami. Prosesnya akan kami tangani secara terbuka, transparan, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syafaruddin saat menerima aspirasi masyarakat di Lapangan Pemuda, Jumat (27/2/2026).
Ia mengimbau masyarakat tetap menahan diri dan mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kasat Reskrim menambahkan, laporan polisi telah diterima dan proses penyelidikan sedang berlangsung.
“Kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari unggahan di Facebook yang diduga memplesetkan terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah dengan makna tidak pantas.
Unggahan tersebut memicu reaksi masyarakat hingga berujung pelaporan resmi ke Polres Bulukumba.
Polres Bulukumba menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala sebagai bentuk transparansi kepada publik. (Ismail L)






