Dua Pelaku Narkoba Tumbang di Jalan Pisang Baru Bone

AD dan PD tak berkutik saat diamankan petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Rabu malam, 26 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.

ENEWS, BONE •• Dua pemuda berinisial AD dan PD tak berkutik saat diamankan petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Rabu malam, 26 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.

Keduanya tertangkap tangan menyimpan satu sachet sabu ukuran kecil yang disembunyikan dalam pipet plastik berwarna kuning.

Barang haram itu mereka akui dibeli seharga Rp200 ribu melalui sistem tempel dari sebuah akun WhatsApp bernama TPL, dan rencananya akan mereka konsumsi bersama.

PLT Kasatresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Syarifuddin, menegaskan bahwa keduanya langsung digelandang ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sabu tersebut belum sempat mereka konsumsi karena lebih dulu diamankan. Hasil pemeriksaan awal dan barang bukti di lokasi menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujar Ipda Andi Syarifuddin.

Penyidik kemudian meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Pemeriksaan urine terhadap AD dan PD menunjukkan hasil positif (+) mengandung zat narkotika, sehingga keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti sabu yang disita memiliki berat nol koma sekian gram. Selain proses hukum, keduanya juga direkomendasikan menjalani Asesmen Terpadu (TAT) di BNNK Bone.

“Penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri,” jelasnya. (Red)





Tinggalkan Balasan