Enewsindonesia.com, Jakarta : Komisioner KPID Sulbar hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mola TV, dan Matriks TV, di Kantor KPI Pusat Jakarta. Kamis, 5 September 2019.
Rapat dipimpin Komisioner KPI pusat Aswar Hasan didampingi Koordinator Bidang Pengawasan Isi siaran Mimah Susanti. Agenda dilangsungkan sebagai upaya merespon pengaduan kuasa hukum kedua lembaga penyiaran, yang dilayangkan pada sejumlah pengelola Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau televisi berlangganan di daerah.
Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi menjelaskan, bahwa pertemuan KPIP dengan perwakilan Mola TV dan Matriks TV dengan menghadirkan KPID tersebut, guna membicarakan surat keberatan kedua lembaga penyiaran ini kepada beberapa pengelola LPB di daerah.
“Kami hadir dalam rangka mendapatkan masukan dan arahan KPIP, sebagai bahan pengawasan KPID, terhadap sejumlah pengelola TV Kabel yang akan merelay siaran dalam program khusus, yakni siaran langsung pertandingan sepak bola yang dimenangkan Mola TV dan Matriks TV,” kata April Ashari Hardi, melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, hasil pertemuan itu, diharapkan dapat menjadi bahan KPID Sulbar dalam melakukan pengawasan baik terhadap LPB, dan LPP yang telah mengantongi izin, terlebih lagi terhadap LPB yang tidak berizin.
“Kita akan dorong pelaku LPB untuk menjalin kontrak kerja dengan pihak provider, agar dikemudian hari tidak ada masalah hukum yang ditimbulkan,” tandasnya.
Sementara itu Komisioner KPID Bidang Pengawasan Isi Siaran Ahmad Syafri Rasyid menyebutkan, langkah KPID mendorong LPB memperoleh IPP merupakan tugas utama.
“Ini yang menjadi tugas KPID untuk mendorong LPB mengantongi izin, agar memiliki hak siar setiap program yang disiarkan.” pungkas Ahmad Syafri Rasyid.(Humas KPID Sulbar/Adv)