ENews, Polman •• Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Polman, di ruang rapat paripurna DPRD Polman, Rabu (3/9/2025).
Di mana, nota kesepakatan tersebut berisi tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafond Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Dalam pemaparannya, Rahmadi Anwar selaku juru bicara Badan Anggaran (Baggar) DPRD Polman menerangkan bahwa perubahan kebijakan tersebut karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) termasuk anggaran pendapatan daerah yg mengalami penurunan hingga Rp.13,5 miliar.
”Untuk pendapatan berkurang sekitar Rp13,5 miliar dari target sebelumnya karena adanya penyesuaian dana transfer yang berkurang sampai Rp43,3 miliar dan penambahan target PAD sekitar Rp29,7 miliar,” beber Rahmadi saat menyampaikan laporan hasil finalisasi KUPA-PPAS.
Selain itu, DPRD juga meminta agar pemerintah daerah memastikan penyusunan anggaran perubahan lebih efektif dan mengalokasikan anggaran pada program-program prioritas yang memberikan dampak langsung pada masyarakat, sebagaimana semangat kebijakan efisiensi.
“Pemerintah Daerah segera menindak-lanjuti kesepakatan KUA PPAS perubahan dengan menyusun RKA OPD-RAPBD Perubahan,” tambahnya.
Mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberi batasan waktu Persetujuan bersama APBD Perubahan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir atau paling lambat tanggal 30 September 2025.
ENews Polman: Hasbi Waluyo






