ENEWS, POLMAN ••》Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang diadakan pada Senin (30/6/2026).
Salah satu regulasi yang menjadi sorotan adalah revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak di 77 desa tahun ini.
Selain Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, dua Ranperda lain yang disetujui adalah Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, mengatakan bahwa pembahasan dan persetujuan ketiga Ranperda tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, revisi Perda Pilkades menjadi langkah penting karena Pemkab Polman telah menjadwalkan pelaksanaan Pilkades serentak di 77 dari total 144 desa di kabupaten tersebut.
“Perubahan Perda ini sangat strategis agar seluruh tahapan Pilkades memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan tertib, demokratis, transparan, serta akuntabel,” ujar Samsul.
Sementara itu, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sekaligus penyesuaian dengan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Adapun revisi Perda BPD bertujuan untuk memperjelas tugas, fungsi, hak, dan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa, sehingga perannya dalam pemerintahan desa semakin efektif.
Samsul menegaskan bahwa persetujuan bersama ini belum menjadi akhir dari proses legislasi. Ketiga Ranperda masih akan melalui tahapan finalisasi sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.
“Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh tahapan agar Perda ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Dengan disepakatinya ketiga Ranperda tersebut, Pemkab Polman kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mempercepat persiapan Pilkades serentak, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan pendapatan daerah. (Hasbi Waluyo)






