ENEWS POLMAN •• Pengadilan Negeri (PN) Polewali menggelar sidang praperadilan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan seorang ibu rumah tangga, Kasmawati dan Marbiah yang merupakan nasabah di unit Bank BRI Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Kamis (13/3/2025).
Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh Muh Yusuf, SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta Malaqbiq Yustisi yang merupakan kuasa hukum Kasmawati dan Hj. Marbia.
“Kasus yang dialami oleh klien kami dinilai tidak seperti yang disangkakan oleh pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Polman bahwa BRI Unit Campalagian pada tahun 2021 mengalami kerugian sekira Rp. 2 Miliar,” ucap Yusuf.
Yusuf menjelaskan, dalam kredit tersebut tentunya ada surat perjanjian yang dibuat oleh pihak Bank.
“Kreditnya ada dua jenis, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Kalau KUR pembayarannya dilakukan perbulan sementara Kupedes bisa pembayaran enam bulan ke depan. Sementara, klien kami ini adalah seorang petani maka dia mengambil Kupedes dan pembayaran enam bulan kedepannya,” jelas Yusuf kepada ENews Indonesia, Kamis (13/3).
Yusuf menjelaskan bahwa kredit yang diketahui Kasmawati ada delapan orang. Perjanjian kredit itu bukan atas nama dia (Kasmawati), tapi atas nama orang lain.
Seperti nama Budiman yang mengambil Rp40 juta lalu dibagi dua. Kasmawati mengambil Rp20 juta dan pemohon atas nama Budiman Rp20 juta.
“Karena kreditnya Kupedes maka pembayarannya 6 bulan ke depannya dan sudah membayar selama 5 kali.
Begitu juga dengan Hasni yang ambil Rp50 juta, dia harus membayar selama 6 kali dan sudah tiga kali melakukan pembayaran,” paparnya.
Selain itu, Sahira mengambil Rp35 juta tapi dalam bentuk KUR sehingga pembayaran kreditnya perbulan dan sudah membayar 12 kali. Banong yang mengambil kredit Rp40 juta pembayarannya per enam bulan dan telah membayar 5 kali (hampir selesai).
Kemudian Idawati mengambil kredit Rp. 35 juta pembayaran per bulan dan sudah membayar sebanyak 12 kali.
Yada mengambil kredit Rp35 juta dan dilakukan pembayaran per bulan dan sudah membayar sebanyak 30 kali.
“Jadi dimana korupsinya ini? Yang ada itu adalah kredit macet. sebenarnya bukan korupsi tapi utang piutang,” imbuhnya.
Yusuf menilai bahwa ada kesalahan dalam dalil yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum saat sidang.
Yusuf mengakui bahwa yang dilakukan kliennya bukan tindak pidana korupsi melainkan perdata.
“Kalaupun diduga bahwa itu penggelapan, mesti harus dibuktikan. Sementara kredit itu sudah dibayarkan beberapa kali oleh nasabah hanya saja terjadi kredit macet, dalil-dalil yang disampaikan oleh kejaksaan itu tidak benar,” tegasnya.
Yusuf menyampaikan, pihak Bank telah merilis bahwa ada kerugian Bank BRI unit Campalagian senilai Rp 2 miliar.
“Padahal kalau ditotal uang yang dia ambil untuk dikreditkan itu sekira Rp320 juta dan sudah dibayar hampir Rp200 juta,” ungkapnya.
“Jadi tentu kami kaget, kenapa dalam rilis Kejati Sulbar itu kerugiannya sampai Rp2 miliar padahal hanya sekira Rp320 juta. Jadi ada kesalahan dalil yang disampaikan,” sambungnya.
Sementara kliennya yang bernama Hj. Marbia yang dinilai juga merugikan Bank sekira Rp500 juta padahal menurutnya hanya kredit macet yang telah dibayar sebagian.
“Saya menilai bahwa itu hanya kredit macet, bukan tindak pidana korupsi tapi lebih ke ranah perdata,” sebutnya.
Yusuf berharap prapradilan ini mengabulkan permohonannya untuk membebaskan kliennya yang mengingat bawa kliennya hanyalah seorang ibu rumah tangga dan suaminya seorang petani.
“Saya berharap agar majelis hakim untuk mengabulkan permohonan di prapradilan ini,” harapnya.
Sementara, Pimpinan Cabang BRI Polman, Qodrat Rahman mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
“Kami masih sementara berkoordinasi dengan tim hukum kami terkait kasus yang terjadi di Bank Unit Campalagian seperti apa kronologi kejadiannya,” ucap Qodrat kepada ENews Indonesia.
Jurnalis: Hasbi Waluyo
Editor: Abdul Muhaimin






