Bone  

Diterapkan 2026, Bone Dukung Pidana Kerja Sosial

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Aula Asta Cita, Kamis (20/11/2025).

ENEWS, MAKASSAR •• Pemerintah Kabupaten Bone mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi pemidanaan nasional. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., MM., saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Aula Asta Cita, Kamis (20/11/2025).

PKS ini mengatur penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dan menjadi bagian dari upaya memperkuat keadilan restoratif.

“MoU ini merupakan amanat Undang-Undang yang mengedepankan pemulihan dan pembinaan sosial. Mari kita wujudkan Bone yang aman dan sejahtera dengan keadilan restoratif,” ujar Wabup Bone.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa Indonesia sedang memasuki fase perubahan paradigma hukum, meninggalkan pendekatan kolonial yang berorientasi pada pemenjaraan.

Ia menyebut KUHP nasional yang baru tidak hanya menggantikan produk kolonial, tetapi juga menghadirkan sistem hukum yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Menurut Asep, permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice terus meningkat, menunjukkan kebutuhan besar terhadap pendekatan non-pemenjaraan.

Karena itu, penerapan pidana kerja sosial dinilai sebagai langkah maju yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa pidana kerja sosial akan mulai berlaku 2 Januari 2026.

Kebijakan ini lahir sebagai jawaban atas persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan dominasi hukuman penjara dalam tindak pidana ringan.

Didik mencontohkan perkara sederhana seperti pencurian barang kecil yang seharusnya tidak selalu berujung pada pemenjaraan.

“Pendekatan ini telah melalui kajian akademis dan diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi dan produktif,” jelasnya.

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, ST., Kepala Kejaksaan Negeri Bone Mulyadi, SH., MH., serta seluruh kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Sulsel. Wabup Bone hadir bersama jajaran Setda Bone. (Red)





Tinggalkan Balasan