ENEWS, BONE ••》Dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang menyeret oknum anggota Polsek Bengo, Polres Bone, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Meski kendaraan yang dilaporkan telah dikembalikan, korban masih menuntut pembayaran sisa biaya sewa sebesar Rp11,15 juta dan mempertanyakan penanganan kasus oleh kepolisian.
Kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polres Bone pada 23 April 2026 dan telah teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
Korban, Tris Sulismawati, pengusaha rental motor di Kabupaten Bone, mengatakan total biaya sewa kendaraan yang belum dibayarkan mencapai Rp14.950.000. Dari jumlah tersebut, terlapor baru membayar Rp3.800.000.
“Total biaya rental Rp14 juta 950 ribu, namun baru dibayar Rp3 juta 800 ribu. Jadi masih tersisa Rp11 juta 150 ribu. Sampai sekarang tidak ada itikad baik dari pelaku untuk melunasi,” kata Tris kepada ENews Indonesia, Sabtu (11/7/2026).
Selain menuntut pelunasan biaya sewa, Tris juga mempertanyakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap oknum polisi berinisial AR yang masih berstatus anggota aktif Polsek Bengo.
“Tidak ada juga perkembangan dari pihak Propam terkait pemeriksaan kasus ini yang melibatkan anggota polisi aktif,” ujarnya.
Berdasarkan laporan korban, AR awalnya menyewa satu unit sepeda motor milik Tris dengan kesepakatan pengembalian dalam jangka waktu tertentu. Namun, hingga masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.
Korban mengaku telah berulang kali menghubungi dan menagih pengembalian motor maupun pembayaran biaya sewa, tetapi tidak memperoleh penyelesaian.
Dalam perkembangannya, korban menduga kendaraan tersebut telah dialihkan atau digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya sebagai pemilik sah.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian aktif. Selain dugaan tindak pidana penggelapan, perkara tersebut juga menguji komitmen Polres Bone dalam menangani laporan yang melibatkan personelnya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bone maupun Seksi Propam terkait perkembangan penanganan perkara maupun proses pemeriksaan terhadap oknum anggota yang dilaporkan. (Redaksi)






