ENEWSINDONESIA.COM, BANTAENG – Melalui Kementerian Pertanian (Kementan) Pemerintah Indonesia menyalurkan program Unit Pengelolah Pupuk Organik (UPPO) salah satunya di Bantaeng, Sulawesi Selatan untuk dapat menyediakan pupuk organik secara mandiri dengan harapan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik.
Dalam penyalurannya di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2023, disinyalir terjadi penyelewengan sebagaimana disampaikan salah seorang tokoh pemuda Bantaeng, Jabal Rakhmad pada Jumat (29/9/2023.
Jabal Racmat menyebut terdapat beberapa kegiatan yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis pengadaan UPPO tidak terlaksana di lapangan tetapi pelaporannya dibuat seolah-olah kegiatan telah terlaksana 100 persen.
“Bahwa program UPPO di Bantaeng tahun 2023 dalam penyalurannya diduga terjadi penyelewengan oleh beberapa oknum, sebagaimana dalam juknis telah ditetapkan jumlah ternak sapi seharusnya 8 ekor, namun fakta yang ditemukan dilapangan tidak sesuai. Sehingga bantuan tersebut kuat dugaan disunat oleh beberapa oknum yang melakukan tindakan korupsi,” sebutnya.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa dalam hal lainnya seperti spesifikasi hewan ternak dan bak fermentasi pun tidak jauh berbeda kejadiannya.
“Selain dari pada itu, dalam beberapa hal seperti hewan ternak sapi yang seharusnya diutamakan berumur 12 bulan dengan tinggi minimal 100 cm dan bak fermentasi dengan volume minimal 8 m³, ditemukan pula tidak sesuai ketentuan,” paparnya.
Maka dari itu, Jabal Rakhmat mendesak kepada Tim Teknis UPPO Pusat untuk kembali turun mengevaluasi kejanggalan penyaluran program UPPO di Kabupaten Bantaeng demi kebaikan bersama dan menghentikannya karena rawan disalahgunakan.
“Olehnya itu saya mendesak kepada Tim Teknis UPPO Pusat untuk menghentikan program UPPO di Bantaeng kedepannya dan turun kembali mengevaluasi kejanggalan penyaluran program UPPO yang sedang berjalan di Kabupaten Bantaeng,” tegas pemuda yang juga aktivis GMNI ini.
(Reskiawan/Enewsindonesia.com)