ENEWS, SINJAI •• Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Sinjai dipastikan mengalami penurunan signifikan pada tahun anggaran 2026.
Pemotongan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan berpotensi berdampak langsung pada pelaksanaan program pembangunan daerah.
Kepala Bidang Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, Abd Rasyid, mengungkapkan bahwa total dana transfer yang akan diterima Kabupaten Sinjai pada 2026 diperkirakan berkurang sekitar Rp195 miliar.
“Total dana transfer dari pusat sebelumnya berada di kisaran Rp900 miliar. Pada tahun 2026, Kabupaten Sinjai diproyeksikan hanya menerima sekitar Rp700 miliar,” ujar Abd Rasyid saat dikonfirmasi ENews Indonesia, Senin (15/12/2025).
Pengurangan tersebut meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), insentif fiskal, hingga Dana Desa. Abd Rasyid mencontohkan, alokasi Dana Desa untuk Sinjai yang sebelumnya sekitar Rp62 miliar, pada 2026 diperkirakan turun menjadi Rp52 miliar.
“Selain Dana Desa, DAK dan DBH juga mengalami pengurangan. Hampir seluruh daerah di Indonesia menghadapi kondisi serupa,” katanya.
Penurunan dana transfer ini dinilai akan berdampak signifikan terhadap program pembangunan daerah serta pencapaian visi dan misi pemerintahan Kabupaten Sinjai.
Pemerintah daerah pun dituntut melakukan penyesuaian, termasuk melalui kebijakan penghematan belanja.
Di sisi lain, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sinjai pada 2026 juga disesuaikan dengan kondisi fiskal tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Darmawan, menyampaikan bahwa target PAD tahun 2026 direncanakan mengalami penurunan dari Rp119 miliar menjadi Rp116 miliar.
Meski demikian, Asdar menjelaskan adanya perubahan mekanisme pencatatan penerimaan kapitasi non-JKN pada Dinas Kesehatan.
Jika sebelumnya dicatat sebagai retribusi dalam komponen PAD, pada 2026 penerimaan tersebut akan masuk dalam komponen Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
“Sementara untuk pajak daerah, target penerimaan tahun 2026 justru direncanakan meningkat sebesar Rp4 miliar, dari sebelumnya Rp28 miliar menjadi Rp32 miliar,” pungkasnya.
(Asrianto)






