ENEWS, SINJAI •• Komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ribuan tenaga non-ASN melalui pengalihan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah serius.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai berencana mengalokasikan anggaran sebesar Rp35 miliar dari APBD mulai tahun 2026 untuk menggaji 3.950 PPPK Paruh Waktu di wilayahnya.
Anggaran yang signifikan ini memberikan harapan dan menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Sinjai yang selama ini telah mengabdi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, Andi Ilham Abubakar, menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu mencapai puluhan miliar rupiah.
“Untuk tahun 2026, Pemkab Sinjai mengalokasikan Rp35 miliar untuk gaji PPPK Paruh Waktu,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Enewsindonesia pada hari Kamis, 11 Desember 2025.
Namun, Andi Ilham belum memberikan rincian mengenai nominal gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026, baik untuk lulusan SMA, diploma, maupun sarjana, dengan alasan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu masih dalam proses.
Sementara itu, Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses Surat Keputusan dari BKN pusat.
“Kami masih menunggu karena ada perbaikan pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN,” pungkasnya.
Jurnalis: Asrianto






