ENews, Bantaeng •• Asri bin Dg. Mattu (46), warga Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, berhasil ditangkap pada Jumat (5/9/2025) subuh sekira pukul 04:15 Wita usai melakukan pencurian dua unit telepon genggam milik seorang karyawan honorer.
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 Wita lalu di Kampung Erasayya, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Korban bernama Normawati, SE (40) kehilangan dua unit ponsel, yakni iPhone 11 dan Vivo Y12, yang sebelumnya ia tinggal isi daya di ruang makan rumahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Sabil bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, keberadaan pelaku terlacak di rumah temannya di Kampung Bate Balla, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang.
Saat digerebek, polisi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 unit iPhone 11 yang disembunyikan di rumah kosong.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya. Satu unit HP curian, yakni Vivo Y12, telah dijual seharga Rp700 ribu. Mirisnya, uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman sebelumnya,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Gunawan Amin.
Adapun barang bukti, berupa 1 unit handphone iPhone 11 warna hitam (IMEI: 352916113432067), dan 1 unit handphone Vivo Y12 (IMEI: 868435048589013) masih dalam proses pencarian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng. Kasus ini terus dikembangkan, termasuk dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” tegasnya.
Tambahan informasi, dengan tertangkapnya pelaku pencurian handpone tersebut dengan demikian Tim Resmob Polres Bantaeng telah berhasil mengungkap tiga (3) orang pelaku yang menjadi (TO) Target Operasi dalam rangka operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi sikat Lipu tahun 2025. (*)
Laporan: Ismail L






