ENEWS, SINJAI 》Bupati Sinjai, Hj Ratnawati Arif melarang kegiatan perpisahan pada Satuan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilakukan secara mewah. Termasuk, pungutan perpisahan hingga konvoi kelulusan.
Larangan tersebut disampaikan melalui surat edaran bernomor 100.3.4/04.1096/set pertanggal 19 Mei 2025 tentang penyelenggaraan kegiatan perpisahan peserta didik pada satuan pendidikan di Kabupaten Sinjai.
Hj Ratnawati menekankan bahwa kegiatan perpisahan seharusnya menjadi momen kebersamaan dan kekeluargaan antara peserta didik, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan dan orang tua tanpa membebani pihak manapun dengan biaya tambahan.
“Kami ingin memastikan perpisahan tetap bermakna, tetapi tidak membebani orang tua atau siswa,” ujarnya kepada Enewsindonesia, Kamis (22/5/2025).
Beberapa poin edaran yang disampaikan Bupati Sinjai diantaranya, kegiatan Perpisahan pada Satuan Pendidikan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah secara sederhana tanpa mengurangi suasana kebersamaan dan kekeluargaan antara peserta didik, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan para orang tua.
Selanjutnya, kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai kegiatan perpisahan.
Para kepala satuan pendidikan agar melarang peserta didik untuk melakukan konvoi merayakan kelulusan di jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan
kenyamanan masyarakat umum.
Dan terakhir, Kepala Dinas Pendidikan Sinjai dan Para Pendamping/Penilik Satuan Pendidikan agar melakukan pengawasan atas ketentuan tersebut.
Dengan adanya kebijakan tersebut, tentunya diharapkan perpisahan sekolah dapat berlangsung secara tertib dan tetap memberikan kesan positif bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Asrianto)






