Breaking News: Oknum Polisi Polres Bone Diduga Terima Suap Kasus Narkoba

Foto: Afdal bersama anggota Forbes Bone saat di Propam melaporkan dugaan suap oknum penyidik Satres Narkoba Polres Bone. (Dok. ENews)

ENEWS, BONE ••》Dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik Satuan Narkoba Polres berinisial K mencuat ke publik. Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada pihak keluarga tersangka kasus sabu yang ditangkap pada 7 Januari 2026 di Jalan Sambaloge.

Informasi tersebut terungkap dalam rekaman percakapan antara seorang advokat, A. Afdal, dan perempuan berinisial AY yang mengaku sebagai saudara kandung tersangka berinisial S.
Dalam rekaman itu, AY menyebut permintaan uang diduga berkaitan dengan perubahan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka.

“Awalnya 114 dan 112, mau dirubah jadi Pasal 127,” ujar AY dalam percakapan yang terekam.

Pembayaran disebut dilakukan secara bertahap selama kurang lebih satu minggu. Uang diserahkan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di dalam mobil yang disebut sebagai tempat penyerahan sebagian dana.

“Dalam mobilnya, saya serahkan sebagian uang,” ungkap AY.

Dari total Rp50 juta yang diminta, disebutkan baru Rp40 juta yang telah diserahkan, sementara sisa Rp10 juta belum dibayarkan.

Dalam rekaman tersebut juga muncul klaim bahwa dana yang diminta juga akan diteruskan ke pihak kejaksaan, meski pernyataan itu belum terkonfirmasi.

Sementara itu, kronologis awal bermula ketika seorang pria berinisial SR menghubungi A. Afdal dan menyampaikan bahwa akan ada panggilan terkait persoalan tersebut.

Tak lama berselang, AY menghubungi advokat tersebut dan menjelaskan adanya permintaan uang dari oknum penyidik.

Terkait terungkapnya kasus itu, Afdal bersama anggota Forum Bersama (Fornes) Anti Narkoba Bone melapotkan kasus tersebut ke Propam Polres Bone.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik berinisial K tersebut. Publik pun menantikan klarifikasi dan langkah tindak lanjut dari institusi terkait. (Red)





Tinggalkan Balasan