ENEWS, MAJENE •• Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan publik. Lembaga penegak hukum tersebut dituding melakukan dugaan pemerasan serta pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan Aipda Abd Kadir.
Dugaan tersebut disampaikan istri Aipda Abd Kadir, Wiwi Mentari, dalam keterangan pers pada Ahad (14/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa suaminya diduga ditahan tanpa surat penangkapan dan surat penahanan resmi oleh BNNP Sulbar.
Wiwi menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 18 November 2025, saat ia mengantar suaminya ke Kabupaten Majene untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di dokter Rapiuding.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Aipda Abd Kadir mengalami keluhan kesehatan menjelang keberangkatannya menunaikan ibadah haji.
Saat keduanya menginap di Majene, Wiwi mendapat informasi dari seorang tetangga bernama Cik bahwa rumah mereka di Lingkungan Kalorang, Kelurahan Lamongan Baru, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, didatangi dan dikepung petugas BNNP Sulbar.
Meski rumah dalam kondisi kosong, berdasarkan keterangan warga, petugas tetap masuk ke dalam rumah tanpa izin pemilik.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Kepala Dusun Kalorang Barat, Naharuddin, yang mengaku menjadi saksi peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemilik rumah tidak berada di lokasi dan tidak pernah memberikan izin penggeledahan.
“Pemilik rumah tidak ada saat kejadian, dan saya juga tidak menyuruh siapa pun untuk masuk ke rumah itu,” ujar Naharuddin kepada awak media, Ahad (14/12/2025).
Naharuddin juga menyebut bahwa petugas BNNP Sulbar tidak memperlihatkan surat tugas maupun surat penggeledahan.
Menurutnya, petugas masuk ke dalam rumah melalui jendela samping karena pintu utama tidak dapat dibuka.
Penggeledahan berlangsung sekitar lima hingga sepuluh menit tanpa penjelasan mengenai hasil atau barang bukti.
Keesokan harinya, Rabu (19/11/2025), Wiwi Mentari bersama suaminya mendatangi kantor BNNP Sulawesi Barat untuk meminta penjelasan terkait penggeledahan tersebut. Namun, setibanya di kantor BNN, Aipda Abd Kadir langsung ditahan.
Wiwi menegaskan hingga kini pihak keluarga tidak pernah menerima atau diperlihatkan surat penangkapan maupun surat penahanan resmi.
“Tidak ada satu pun surat resmi yang diberikan kepada saya sebagai keluarga,” katanya.
Selain itu, Wiwi juga mengungkap dugaan adanya upaya permintaan uang oleh oknum anggota BNNP Sulbar berinisial Aiptu AR yang disebut mengaku dapat membantu melobi perkara tersebut.
Wiwi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta secara bertahap. Bahkan, sebelumnya sempat diminta uang sebesar Rp100 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp75 juta.
Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan janji perubahan pasal dan percepatan proses hukum.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, pihak keluarga menilai telah terjadi dugaan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain penangkapan tanpa surat perintah, penahanan tanpa surat resmi, serta penggeledahan rumah tanpa izin pengadilan.
Jika dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum yang terlibat berpotensi dijerat pasal pidana terkait perampasan kemerdekaan, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan pemerasan, selain sanksi etik dan disiplin kepegawaian.
Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke BNN RI, Propam, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNNP Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Angki Perdana)






