ENEWS BONE •• Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota kepolisian dari Polsek Bontocani, Polres Bone di Bone mulai menyisakan trauma.
Korban, K (15) saat ini memilih mengurung diri sejak kasusnya terungkap. Ia pun dilaporkan enggan lagi untuk ke sekolah.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bone melaporkan pihaknya telah menjangkau korban. Tim pun telah diterjunkan untuk melalukan assastment.
“Jadi sampai saat ini dia mengurung diri dan tidak mau bertemu dengan orang lain,” kata Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPPA Bone, Agung, Kamis (24/4/2025) lalu.
Agung mengatakan laporan dari tim assastment kondisi korban tak ada masalah pada fisik korban, hanya saja K mulai menampakkan gangguan psikologis.
Dia mengatakan tim berencana melakukan pendampingan psikolog ke korban. Hanya saja ini masih menunggu hingga K siap. Pendampingan hukum pun bakal diberikan jika ke depan dibutuhkan.
Sekolah pun kata dia telah memberikan kebijakan untik melakukan proses belajar secara daring ke K agar K tidak putus pelajaran.
“Jadi sampai saat ini (K) masih belajar di rumah, dia dapat kebijakan dari sekolah,” jelasnya.
Pelaku MNF Terancam 15 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan MNF (23) yang merupakan pelaku kini terancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain berlaku pula berlaku pula Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan atau Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” ujar Alvin, Kamis, 24 April 2025.
Untuk diketahui Korban berinisial K diketahui memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku. Keduanya telah menjalin hubungan pacaran cukup lama dan sebelumnya telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
Terungkap bahwa sebelum kejadian, terduga pelaku dan korban mendatangi penginapan Bola Toba setelah sebelumnya janjian bertemu.
Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, terduga pelaku menjadi emosi.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku dilaporkan merampas dan melempar ponsel korban, lalu melakukan tindak kekerasan berupa menampar dan meludahi wajah korban. terduga pelaku juga menekan leher korban menggunakan siku tangan kanannya dan melontarkan kata-kata kasar.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh.
Lebih lanjut, terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Terduga pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video call yang mana korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan terduga pelaku.
Korban merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Bone.
Selain menjalani proses hukum pidana, terduga pelaku juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone.
Pemuda Tempat MNF Bertugas Angkat Bicara
Menanggapi kasus tersebut, pemuda dan mahasiswa asal Kecamatan Bontocani di mana MNF bertugas angkat bicara.
“Perlu kami tegaskan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di lingkungan Polsek Bontocani dan tidak melibatkan masyarakat Bontocani. Korban dalam kasus ini bukan berasal dari masyarakat Kecamatan Bontocani, dan tindakan tersebut dilakukan di luar wilayah tugas oknum tersebut,” ungkap salah seofang mahasiswa asal Bontocani Ade Fitrawan kepada ENews Indonesia, Selasa (29/4/2025).
Selaku pemuda Bontocani kata Ade, pihaknya sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan tidak terpuji tersebut.
“Kami meminta dengan tegas kepada Polres Bone untuk memproses dan menindak oknum tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, guna menjaga marwah institusi kepolisian dan memberikan keadilan kepada korban,” ujarnya.
Pemuda lainnya, Adnan Adma Negara jug menegaskan bahwa pemuda dan mahasiswa Bontocani bersinergi dengan pemerintah setempat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah segala bentuk tindakan kriminal di Kecamatan Bontocani.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga Bontocani sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai sosial, etika, adat dan norma hukum,” jelas Adnan.
Hal senada juga disampaikan Zulkifli Awal Ramadan, “Kami menolak segala bentuk upaya penggiringan opini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba menjadikan kasus ini sebagai alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.”
“Kami tidak ingin nama Kecamatan Bontocani tercoreng atau menjadi konsumsi publik seolah-olah sebagai daerah yang kurang menjunjung tinggi etika sosial,” sambungnya.
Mereka pun mengajak seluruh elemen masyarakat Bontocani untuk tetap solid, menjaga marwah daerah.
“Serta tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak bertanggung jawab,” tandas Zulkifli.
#Redaksi






