Bejat, 4 Pria di Jeneponto Rudapaksa Anak di Bawah Umur Beramai-ramai

Foto: Terduga pelaku saat diamankan polisi. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, JENEPONTO – Erwin (22) dan Sapar dimankan polisi Polsek Kelara, Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan karena diduga telah merudapaksa anak dibawah umur secara beramai-ramai.

Keduanya diamankan di Lingkungan Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Jum’at (07/04/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.

banner 728x250

Keduanya merupakan warga Borong Bira Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar menerangkan sebelumnya keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya.

“Benar pada waktu dan tempat kejadian diatas telah dilaporkan dugaan tindak pemerkosaan, dengan cara terduga pelaku (berteman) memegang dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ungkapnya.

Supriadi melanjutkan, saat dilakukan introgasi awal, dua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan terduga pelaku menyebut masih ada dua pelaku lainnya.

“Mereka menyebut temannya yang juga terlibat berinisial RI dan RO. Kedua terduga pelaku tersebut masih dalam tahap pengejaran Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Selanjutnya kedua terduga pelaku pemerkosaan di bawah umur tersebut diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan