Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK

Foto: Rafael Alun Trisambodo. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat pajak diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Rafael datang ke gedung KPK Jakarta didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 10.00 Wib. Ia memilih bungkam, dan langsung menuju ruang tunggu KPK. Diketahui, pemeriksaan tersebut telah rampung, Senin (3/4/2023).

Dalam pantauan Enewsindonesia.com, saat keluar ruangan pemeriksaan, Rafael Alun nampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, Rafael ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023.

“Penahanan ini didasari kebutuhan penyidik menangani perkara. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan. Penahanannya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Firli.

(Abdul Gafur)

Tinggalkan Balasan