Bawa Kabur Gadis 15 Tahun, Pria Asal Makassar Ditangkap Resmob Bantaeng

Foto: Pria asal Kota Makassar berinisial AR (23) yang diduga membawa kabur seorang gadis berusia 15 tahun ke Makassar bersama barang bukti.

ENEWS, BANTAENG ••》Tim Resmob Polres Bantaeng mengamankan seorang pria asal Kota Makassar berinisial AR (23) yang diduga membawa kabur seorang gadis berusia 15 tahun ke Makassar.

Penangkapan dilakukan setelah kerabat korban melaporkan hilangnya korban ke Polres Bantaeng dengan nomor laporan B/50/II/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL tertanggal 25 Februari 2026.



Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawan Amin membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menjelaskan, korban berinisial ZA (15) tidak kembali ke rumah sepulang sekolah.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, diketahui korban dijemput oleh terduga pelaku pada Selasa, 10 Februari 2026.

AR diduga mengaku sebagai kakak tiri korban kepada pihak sekolah dengan alasan hendak menjemput karena nenek korban disebut sedang sakit di Kabupaten Sinjai. Korban kemudian diizinkan pulang.

“Dari hasil penyelidikan, korban dibawa ke wilayah Kota Makassar,” ujar AKP Gunawan, Jumat (27/2/2026)

Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin AIPDA Sabil kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel setelah diketahui pelaku berada di Makassar.

Polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.

Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan AR bersama korban di dalam kamar kos. Keduanya selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan awal.

Dari hasil interogasi, AR mengakui membawa korban tanpa sepengetahuan orang tua. Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana lain terkait kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu helm merek KYT warna putih, dan satu lembar sweater.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Kabupaten Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Ismail L





Tinggalkan Balasan