Oknum LSM Diduga Gelapkan Rp458 Juta Paving Blok di Bone

Dugaan penipuan bermodus pemesanan paving blok menyeret oknum anggota LSM berinisial HN.

ENEWS, BONE •• Dugaan penipuan bermodus pemesanan paving blok menyeret oknum anggota LSM berinisial HN. Seorang warga Maros, RG, melaporkan HN setelah mengalami kerugian hingga Rp458,2 juta.

Kasus ini bermula pada Juni 2024. HN memesan paving blok dengan janji pelunasan sebulan setelah barang diterima.



Namun hingga kini, pembayaran tak pernah dilakukan. Seluruh paving blok yang sudah diambil justru dijual kembali oleh terlapor tanpa menyetorkan sepeser pun kepada pemilik barang.

Merasa dirugikan, RG melapor ke Polres Bone pada April 2025. Penyidik Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap I atau pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke JPU. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tegasnya, Rabu (26/11/2025).

Ia memastikan penyidik akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjamin hak pelapor dan memastikan penegakan hukum berjalan maksimal. (Red)





Tinggalkan Balasan