Mantan Sekcam Bengo Bone Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Ilustrasi: Di sudut ruangan ini, aku meringkuk. Teddy ada di pelukanku, satu-satunya teman yang mengerti. Di luar sana, dunia terasa besar dan menakutkan. Tapi di sini, dalam pelukan Teddy, aku merasa sedikit aman. (ENEWS INDONESIA)

ENEWS, BONE ••》Kepolisian Resor Bone menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi di wilayah Kelurahan Cinnong, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone dengan nomor: LP/65/II/2026/SPKT/RESBONE, 4 Februari 2026.

Laporan tersebut disampaikan oleh Jumriani (54). Peristiwa dugaan tindak pidana ini disebut telah terjadi berulang sejak April 2025 sekitar pukul 14.00 Wita.

Berdasarkan laporan, kejadian diduga berlangsung di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Cinnong, Kecamatan Ulaweng.

Terlapor dalam kasus ini berinisial AID (62) yang merupakan mantan Sekretaris Camat Bengo, Kabupaten Bone yang diketahui merupakan kakek dari korban dan tinggal dalam satu rumah dengan korban.

Korban merupakan perempuan berinisial AL (15). Pelapor menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan berulang kali sejak April 2025.

Dalam laporannya, Jumriani mengungkapkan, pada saat kejadian korban sedang duduk di tempat tidur sambil bermain HP.

“Kemudian terduga pelaku pun datang dan mengajak korban untuk bermain akan tetapi korban menolak dan terduga pelaku pun langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Kejadian tersebut telah berulang kali di lakukan sejak bulan april tahun 2025,” ungkapnya.

Ia menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagan kemaluan dan merasa takut (trauma) setiap melihat terduga pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan dan tengah melakukan penanganan serta pendalaman guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. (Zhera)





Tinggalkan Balasan