Bappeda Bantaeng Berubah Jadi Bapperida

Foto: Sekda Bantaeng (kanan) dan ketua DPRD Bantaeng saan penyerahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. (Dok. Ismail)

ENEWS, BANTAENG •• Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (5/11/2025).



Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I, Hj. Kasmawati, dan Wakil Ketua II, Hj. Jumrah. Hadir pula unsur Forkopimda, di antaranya Kasdim 1410/Bantaeng Mayor Inf. Ruben Yakop Tana yang mewakili Dandim 1410 Bantaeng, serta Kasubsi Ipolsosbudhankam Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Andi Reza Pahlevi yang mewakili Kajari Bantaeng.

Sejumlah pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi lingkup Pemkab Bantaeng juga turut menghadiri rapat tersebut.

Dalam sambutan yang dibacakan Sekda, Bupati Bantaeng menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 diarahkan pada tiga fokus utama:

  1. Peningkatan Pendapatan Daerah. Pemkab Bantaeng mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengelolaan sumber pendapatan, serta optimalisasi penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Untuk sumber pendapatan transfer, akan mengacu pada penetapan alokasi transfer keuangan daerah dan dana desa dalam APBN.
  2. Prioritas Belanja Strategis. Belanja daerah tahun 2026 akan difokuskan untuk mendukung proyek strategis nasional serta program yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Pembiayaan Daerah Berimbang. Pemerintah daerah memproyeksikan posisi pembiayaan daerah dalam kondisi seimbang (nihil), sebagai bentuk penerapan prinsip pengelolaan fiskal yang sehat dan bertanggung jawab.

Sementara itu, pada Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah, dilakukan penataan kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi. Di antaranya:

  • Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mengalami perubahan dari tipe A menjadi tipe B, dengan penyesuaian struktur dari 5 bidang menjadi 3 bidang.
  • Bappeda dikembangkan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi (Bapperida) dengan tipe B dan 3 bidang.

Perubahan tersebut diharapkan memperkuat kinerja perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik sesuai ketentuan perundang-undangan.


Jurnalis: Ismail L.





Tinggalkan Balasan