ENews, Bantaeng •• Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) KIBA Bantaeng memadati Jalan Andi Mannappiang, tepatnya di depan Kantor DPRD Bantaeng, Senin (8/9/2025).
Mereka menuntut agar pihak legislatif mengawasi pemerintah dalam menyelesaikan pelbagai polemik yang terjadi di PT Huadi, terlebih pada kasus yang mendiskriminasi pekerja.
Pantauan di lokasi, tepat pukul 11.20 Wita, iring-iringan massa aksi dari berbagai organisasi seperti GMNI Bantaeng, HMI Bantaeng, HPMB Raya, SEMMI Bantaeng, PMII Bantaeng, Gerakan Pemuda Ansor tiba di depan Kantor DPRD Bantaeng.
Massa aksi menggunakan satu unit mobil komando yang dilengkapi dengan pengeras suara. Mobil itu berjalan pelan, diikuti ratusan massa lainnya menggunakan sepeda motor.
Selain mahasiswa, sejumlah perempuan terdiri dari remaja hingga emak-emak juga turut hadir. Sejumlah perwakilan masing-masing organisasi turut bergantian menyampaikan orasinya yang mengecam penyelenggara daerah karena dinilai lalai dalam memperjuangkan nasib buruh di PT Huadi.
Tepat pada pukul 12.40 Wita, massa aksi merangsek masuk ke pelataran Kantor DPRD Bantaeng. Orasi masing-masing perwakilan organisasi gabungan kembali dilakukan dengan pengarahan Jenderal Lapangan, Irham Al-Hurr.
“Kita akan menduduki dan menyegel kantor ini jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” kata Irham dalam orasinya.
Tidak berselang lama, sejumlah anggota DPRD menerima massa aksi di Ruang Rapat Paripurna, dengan melibatan multipihak, termasuk Disnaker Sulsel.
Dalam paparannya, Departemen Advokasi, Hukum, dan Kampanye SBIPE, Junaedi Hambali mengatakan, kehadiran mereka di DPRD adalah mempertegas hasil diskusi unjuk rasa sebelumnya.
“Kedatangan kami di sini bersama OKP se-Kabupaten Bantaeng itu membawa dua tuntutan, yaitu menindaklanjuti hasil diskusi kita pada tanggal 2 Agustus lalu bersama DPRD, di mana pada hari itu kita bersepakat bahwa DPRD akan memanggil semua pihak yang bertandatangan pada surat perjanjian pada tanggal 29 Juli 2025,” tutur dia.
Sayangnya, kata Hambali, DPRD sebagai mediator tidak optimal menjalankan tugas berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
“Kita menunggu berhari-hari ternyata DPRD belum melakukan itu, jadi kami kembali mempertegas agar DPRD memanggil para pihak yang bertandatangan dan mendesak PT Huadi untuk segera membayarkan pesangon hak-hak buruh,” tambah Junaedi.
Kedua kata dia, pihak massa aksi meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai opsi penyelesaian masalah di PT Huadi Nikel Aloy yang telah berlarut-larut.
“Secara teknis, pembentukan pansus ini kami menawarkan pembentukan posko perlindungan buruh dan pengamanan pembentukan pansus di DPRD dengan melibatkan buruh, OKP, DPRD, Disnaker, dan Pengawas Ketenagakerjaan posko yang melibatkan semua pihak untuk memastikan pembentukan pansus ini benar-benar berjalan dan dilaksanakan oleh DPRD,” kata dia.
Gayung bersambut, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Selatan, Andi Sukri menimpali Junaedi dengan menyebut PT Huadi terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk kepada sejumlah buruh.
“Memang masih ada pelanggaran pembayaran upah dan itu belum sesuai dengan ketentuannya kami, kemudian ada juga temuan tidak dibayarkannya upah lembur sesuai ketentuan dan kami selaku pengawas ketenagakerjaan sudah megembangkan, memberikan ketetapan terkait dengan hak-hak karyawan,” ungkap Sukri.
Keterangan itu kata dia, tak dimaksudkan untuk memprovokasi pihak-pihak tertentu.
Ia berdalih bertanggung jawab menyampaikan fakta terkait hasil pemeriksaan di PT Huadi.
“Kemudian, sesuai fakta yang terjadi di lapangan dan kondisi adanya perselisihan antara hak-hak yang timbul karena adanya pemutusan hubungan kerja ini yang menjadi objek persoalan hari ini, saya berbicara sesuai regulasi, saya tidak provokasi,” tandas dia.
6 Fraksi DPRD Sepakat Bentuk Pansus
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP), massa aksi dan DPRD menyepakati pembentukan pansus yang ditandatangani enam perwakilan fraksi: Demokrat, NasDem, PKS, PKB, PPP, dan PAN.
“Berdasarkan RDP dengan ini Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bantaeng menyatakan sikap untuk membentuk pansus dalam rangka mengawal persoalan yang dihadapi oleh para pekerja yang tergabung Serikat Buruh Bantaeng,” bunyi konsideran kesepakatan bersama itu.
Tambahan informasi, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bantaeng akan menggelar rapat khusus pembahasan Pansus pada Selasa 9 September 2025.
Hal lain, DPRD Bantaeng akan memanggil pihak-pihak yang telah melakukan penandatanganan bersama saat aksi tanggal 29 Agustus 2025 lalu, salah satunya adalah Bupati Bantaeng..
Jurnalis: Ismail L






