Pernyataan ini semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melangkah lebih jauh. Namun kenyataannya, proses hukum seolah berjalan di tempat.
ENews, Majene •• Sekitar dua bulan berlalu sejak Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene menyatakan tengah mendalami dugaan pelanggaran pembangunan Rumah Makan (RM) Tipalayo hingga kini, Rabu 6 Agustus 2025, pemilik rumah makan yang berdiri megah di kawasan pesisir itu belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
Padahal pada Selasa, 17 Juni 2025 lalu, Kanit Tipidter Polres Majene, Ipda Paridon Badri menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai langkah awal dengan melakukan koordinasi bersama sejumlah instansi teknis.
Koordinasi itu dilakukan untuk menelusuri legalitas pendirian dan operasional rumah makan tersebut, termasuk aspek hukum lingkungan, tata ruang, dan perizinan usaha.
“Kami sudah lakukan koordinasi awal dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),” ujar Ipda Paridon saat itu.
Namun waktu terus berjalan, dan publik mulai mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Majene bersama OPD terkait dan perwakilan RM Tipalayo pada Jumat (1/8/2025) lalu, terungkap sejumlah fakta mengejutkan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Majene Haji Ramli dalam forum RDP tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pemilik RM Tipalayo telah melakukan pelanggaran tata ruang.
Ia bahkan menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dari hasil verifikasi teknis, bangunan rumah makan tersebut berdiri di wilayah pesisir yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Ini jelas melanggar Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Pernyataan ini semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melangkah lebih jauh. Namun kenyataannya, proses hukum seolah berjalan di tempat.
Secara regulatif, pembangunan usaha di kawasan pesisir harus tunduk pada sejumlah peraturan, seperti:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa pemanfaatan ruang tanpa izin sesuai tata ruang merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif, perdata, bahkan pidana.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha yang berdampak pada lingkungan untuk memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL atau Amdal).
UU No. 27 Tahun 2007 Jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang pesisir tanpa izin lokasi dan izin pengelolaan merupakan pelanggaran hukum.
Jika dugaan pelanggaran itu benar, maka sudah seharusnya aparat penegak hukum bertindak. Pasal 69 UU Lingkungan Hidup bahkan menyebut bahwa setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan secara sengaja atau karena kelalaiannya dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Lambannya respons dari pihak kepolisian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Apakah ada intervensi atau tekanan dari pihak tertentu?
Atau memang tidak cukup bukti hukum untuk melanjutkan proses penyidikan?
“Kami menilai ada yang janggal. Ketika bukti pelanggaran sudah diungkap oleh OPD teknis sendiri, kenapa belum ada tindakan hukum konkret? Apakah ada pihak yang berusaha melindungi?” Tanya Ilham, salah seorang warga Majene, Rabu (6/8/2025).
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum jangan hanya tegas kepada rakyat kecil, sementara pelaku pelanggaran dengan kekuatan modal bisa lolos dari jeratan hukum.
Keterbukaan informasi dan kepastian hukum menjadi ujian penting bagi Polres Majene saat ini. Komitmen penegakan hukum harus dibuktikan dengan tindakan, bukan hanya retorika.
Kasus dugaan pelanggaran RM Tipalayo bukan sekadar soal izin usaha. Ini menyangkut wajah penegakan hukum, tata kelola ruang yang berkeadilan, dan perlindungan terhadap wilayah pesisir yang rentan rusak akibat alih fungsi lahan.
Kini publik hanya bisa menunggu, apakah Tipidter Polres Majene akan bersikap tegas dan profesional, atau justru membiarkan kasus ini perlahan tenggelam seperti matahari di ufuk Tipalayo?






