Akhirnya Diputuskan UMP Provinsi Jawa Barat Rp1,8 Juta

Enewsindonesia.com — Akhirnya pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan bahwa upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2021 ini jatuh pada Rp1,8 juta. Besaran UMP tersebut dihitung berdasarkan kondisi perekonomian masyarakat selama masa pandemic Covid-19 berlangsung.

Dalam surat keputusan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, tertulis bahwa ada beberapa keputusan yang sudah ditandatangani secara langsung oleh pihak Gubernur Jawa Barat, yaitu Ridwan Kamil pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020.

Pertama, telah diputuskan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat di tahun 2021 ini senilai Rp 1.810.351,36 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus limapuluh satu rupiah tiga puluh enam sen).

Kedua, besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 tersebut sesuai dengan Diktum KESATU, yaitu besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat th 2020 yang sudah ditetapkan berdasarkan perhitungan kondisi perekonomian secara nasional di era pandemi corona.

Ketiga, Upah Minimum Provinsi yang dimaksud dalam Diktum KESATU akan mulai dibayar di tanggal 1 Januari 2021.

Keempat, keputusan Gubernur tentang UMP ini berlaku sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, yaitu Rachmat Taufik Garsadi, menjelaskan bahwa panduan untuk meningkatkan UMP membutuhkan perhitungan yang matang serta survey kebutuhan hidup layak, angka inflasi, dan juga hasil pertumbuhan ekonomi provinsi.

Namun berdasarkan data terbaru yang didapatkan dari Badan Pusat Statistik jawa Barat tentang inflasi akan dirilis pada tanggal 2 November 2020. Sementara data pertumbuhan ekonomi akan dirilis pada tanggal 4 November 2020.

Saat disinggung tentang UMP yang mencapai Rp1.8 juta, beliau meminta agar pemerintah Kabupaten Kota tidak mengeluarkan kebijakan upah minimum kurang dari UMP.

“Jangan ada lagi upah minimum kabupaten/kota di bawah UMP,” tambahnya.

Batasan akhir untuk menyampaikan UMK tersebut akan disampaikan pada tanggal 21 November 2020. Jadi Pemda diminta harus dapat menjelaskan semuanya secara detail bila ingin meningkatkan upah para pekerja di kawasan daerahnya.

     

Tinggalkan Balasan