ENEWS, BONE ••》Desakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bone untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone terus menguat.
Kali ini, dukungan datang dari akademisi hukum sekaligus pengamat politik Bone, Dr. Aksi Hamzah, yang menilai pembentukan Pansus merupakan langkah konstitusional apabila klarifikasi internal pemerintah daerah tidak mampu menjawab polemik yang berkembang.
Menurut Aksi, DPRD memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan, termasuk membentuk Pansus melalui mekanisme resmi sebagai instrumen untuk menelusuri persoalan yang diduga bersifat sistemik.
“DPRD dapat menggunakan hak dan mekanisme pengawasannya, termasuk membentuk Panitia Khusus melalui keputusan DPRD,” tegas Aksi, Jumat (3/7).
Ia menekankan, Pansus bukan lembaga penegak hukum yang berwenang menyatakan seseorang bersalah.
Namun, hasil kerja Pansus dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Pansus tidak menentukan seseorang bersalah atau tidak. Jika ditemukan indikasi pidana seperti pungutan tanpa dasar hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara, hasil pengawasan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum,” jelasnya.
Aksi menyebut pembentukan Pansus menjadi relevan apabila memenuhi sedikitnya empat indikator, yakni ketika penjelasan pemerintah daerah dinilai tidak memadai, persoalan diduga bersifat sistemik, membutuhkan keterangan dari banyak pihak, serta memerlukan rekomendasi politik kelembagaan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar Pansus tidak dijadikan sekadar arena kepentingan politik.
“Jangan sampai Pansus hanya menjadi panggung politik. Tetapi jangan pula persoalan serius diredam hanya dengan klarifikasi internal,” katanya.
Menurutnya, polemik yang mencuat bukan semata soal ada atau tidaknya pungutan, melainkan menyangkut tata kelola birokrasi pendidikan yang harus dibangun di atas prinsip transparansi dan kepastian hukum.
“Idealnya setiap kegiatan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas. Di sinilah peran staf ahli bidang hukum menjadi penting,” ujarnya.
Aksi juga menyoroti struktur birokrasi pendidikan yang dinilai rentan memunculkan tekanan terhadap kepala sekolah maupun guru.
“Sebaiknya dihindari memanfaatkan struktur birokrasi untuk tekanan. Hubungan antara dinas, kepala sekolah, dan guru sangat rawan menimbulkan tekanan psikologis,” ucapnya.
Ia menilai sektor pendidikan merupakan bidang yang sangat sensitif sehingga penyelenggaraannya harus menjadi teladan dalam menjunjung integritas.
“Perlu penguatan budaya siri’ atau rasa malu melakukan penyimpangan. Ironis jika sekolah mengajarkan kejujuran, tetapi tata kelola di atasnya tidak memberi contoh transparansi,” tegas Aksi.
Baginya, polemik ini seharusnya menjadi momentum memperbaiki integritas birokrasi pendidikan, bukan sekadar mencari pihak yang dipersalahkan.
“Jika tidak ada pelanggaran, transparansi akan membersihkan nama baik. Jika ada kesalahan, koreksi harus dilakukan agar tidak menjadi budaya. Pansus akan tepat jika tujuannya mencari kebenaran dan memperbaiki sistem, bukan mencari kambing hitam,” pungkasnya.
Polemik dugaan pungli di Disdik Bone mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Bone pada 28 April 2026. Dalam forum itu, Ketua LSM Latenritatta, Mukhawas Rasyid, mengungkap adanya keluhan guru terkait iuran Rp150 ribu untuk kegiatan Disdik Run dalam rangka Hardiknas dan Rp500 ribu untuk Kursus Mahir Pramuka.
Saat RDPU berlangsung, Kabid Disdik Bone mengakui adanya pungutan meski disebut bersifat sukarela.
DPRD kemudian meminta agar kegiatan yang membebani guru dihentikan. Namun kegiatan tersebut tetap dilaksanakan.
Sejumlah LSM juga telah melayangkan somasi terbuka kepada Disdik Bone pada 4 Mei 2026 untuk meminta penjelasan mengenai transparansi anggaran, aliran dana, dan mekanisme pengelolaannya. Hingga kini, menurut para penggugat, belum ada penjelasan terbuka dari pihak dinas.
Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muh. Salam, sebelumnya menyatakan draf hasil RDPU telah diserahkan kepada pimpinan DPRD sebagai dasar pembahasan langkah lanjutan, termasuk opsi pembentukan Pansus.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, mengakui adanya sejumlah kejanggalan yang terungkap dalam RDPU dan menyatakan usulan pembentukan Pansus akan dibahas dalam rapat internal DPRD. Ia juga meminta masyarakat tetap mengawal proses tersebut. (Zul|7)






