ENews, Berau •• Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Agus Uriansyah angkat bicara terkait limbah PT Sumber Bara Energi (SBE) yang mencemari Sungai Daluman. Ia mengimbau kepada warga yang mersakan dampaknya untuk bersurat ke DPRD Berau.
“Kalau sudah bersurat, kita akan memanggil perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Berau untuk tapat dengar pendapat,” imbuh Agus, Selasa (12/8/2025).
Dalam RDPU nantinya kata Agus, pihaknya akan mempertanyakan hasil uji laboratorium mengenai limbah yang larut langsung ke sungai dari PT SBE.
“Pihak PT SBE itu harus transparan, kami berharap agar agar DLHK Beray dapat memberikan ketegasan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap pencemaran limbah batu bara,” katanya.
Seperti berita sebelumnya, kondisi air sungai yang berubah drastis menjadi keruh dan berwarna cokelat tua semakin menguatkan dugaan bahwa limbah dari operasional PT SBE telah mencemari sumber kehidupan masyarakat.
“Jika itu benar bener limbah dari PT SBE, kami dari DPRD Komisi II akan langsung bersurat kepada Bupati Berau untuk mencabut izinnya,” tegasnya.
“Kabupaten Berau sudah sering tercemar sungainya disebabkan pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai dengan aturan hingga akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat umum,” tandasnya.






